SC Office : Jln.Pampang I, No.23C, Makassar - Sulawesi Selatan. Mobile : 081341640799. FB : Sulawesi Channel. Email : sulawesichannelnews@yahoo.co.id.
Senin, 26 Juli 2010
Lapandewa Butuh Air
PASARWAJO, (KBSC)
Masyarakat Lapandewa saat ini sangat membutuhkan aliran air. Pasalnya, di sana tidak ada sama mata air atau air PDAM yang digunakan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-harinya.
Sehingga biasa dilakukan masyarakat di sana membangun bak dengan ukuran jumbo yang isinya digunakan hingga enam bulan. Dan diisi memakai air hujan. Menurut salah seorang masyarakat di sana, La Ago pihaknya sudah beberapa kali meminta bantuan pada Pemkab. Hanya saja hingga kini belum ada realisasi.
“Olehnya kami berharap jika mekar Buton Selatan siapapun yang jadi pemimpinnya, air jadi skala prioritas,” pintanya diacara sosialisasi perkembangan pemekaran Busel dan Buteng di salah satu ruangan kelas SMPN 1 Lapandewa.
Selain itu, tambahnya yang menjadi kebutuhan masyakat juga adalah pemasngan listrik dan
perbaikan jalan. Sebab dengan terpenuhinya ini, Lapandewa tidak akan terisolir. Tentu juga kemajuan taraf berpikir masyarakat utamanya siswa semakin meningkat.
Terlihat banyak di rumah penduduk memiliki bak air yang sangat besar. Begitupun dari sisi penerangan masih menggunakan PLTS. Itupun menyala hanya pada malam hari, karena siangnya melakukan pengisian lewat matahari. Begitupun jalan raya di ibukota kecamatan rusak. (nining)
Sabtu, 24 Juli 2010
Perempuan Tani dan Pola Tanam Legowo

Sejumlah anggota Koptan Perempuan Asran, tengah melakukan evaluasi hama di sekretariatnya di Demplot dan Pusat Penangkaran Benih Dataran Tinggi Kuang.
Demplot Kuang dengan sistem Legowo21.
Makale, (KBSC).
Peran-peran perempuan memang tidak pernah surut dari segala aktivitas dan pola kehidupan berumah tangga. Energi perempuan seakan tak pernah surut, seakan tak mengenal keriput dan legamnya wajah-wajah yang tertimpa sinar matahari.
Itulah sekadar penggambaran mengenai sosok dan kiprah perempuan kelompok tani Toraja, yang lebih dikenal sebagai Kelompok Tani Perempuan Asran, Lembang Madandan, Kecamatan Rantetayo, Kabupaten Tana Toraja.
Aktivitas kelompok tani yang mengkhususkan anggotanya lebih dominan perempuan, (ada beberapa laki-laki juga pengurus koptan perempuan ini, red), setelah melakukan studi banding dan beberapa kali training tentang pola penanaman legowo21, yang saat ini baru dipahami oleh petani dataran tinggi Toraja.
Diakui, sistem legowo21 ini sebenarnya sudah lama dikembangkan, utamanya di Jawa, tetapi khusus untuk di Kabupaten Toraja dan Toraja Utara, untuk pertama kalinya (sejak dua musim lalu, red) sudah mulai diterima di kalangan petani.
Lucunya, justru kelompok-kelompok tani perempuan ini yang lebih dulu menerima sistem ini. Dimana karena penolakan ini dianggap cukup bermasalah bagi kondisi sawah-sawah di dataran tinggi, seperti luas sawah / tanah yang sempit memanjang, kondisi yang bertingkat-tingkat, sehingga sejumlah petani sangat menyayangkan lowongnya tana-tanah yang menurutnya mubassir.
Seperti diketahui, pola legowo21 ini, yakni jarak tanamnya 20 cm x 40 cm. Artinya, jarak samping yakni 40 cm, sementara jarak muka-belakang yakni 20 cm. Dimana selama ini, sistem tanam yang tradisional, adalah 5 cm x 10 cm.
Jadi, tradisi itu yang dilabrak oleh Koptan Perempuan Asran, dan setelah melalui dua kali musim, akhirnya mereka menyadari bahwa pola ini selain efektif atau irit terhadap kebutuhan air, dan produksinya jauh lebih meningkat.
Pendampingan
Tumbuhnya kesadaran bagi perempuan tani di Toraja memang melalui proses yang panjang. Awalnya, mereka menolak, bahkan mencemoh penyuluh-penyuluh yang disiapkan oleh Yayasan WALDA. Alasannya, sederhana, sedangkan Dinas Pertanian setempat yang setiap musim telah membikin demplot percontohan tidak ada yang berhasil.
Malah penyuluh pertanian yang telah disiapkan oleh pemerintah setempat “tidak siap” melayani kebutuhan pengetahuan masyarakat. Hal ini sangat dirasakan oleh Koptan Perempuan Asran. Waktu itu, setelah padi tumbuh beberapa minggu, kemudian terlihat adanya tanda-tanda serangan hama, maka dipanggillah penyuluh dinas untuk memantau, atau mencermati hama itu, tapi jangkan ia datang, menerima telepon dari warga saja tidak mendapatkan pelayanan yang baik.
Jadi tantangan yang terberat dirasakan petani, bukan hanya koptan perempuan, adalah ketersediaan layanan informasi yang memadai dari pihak pemerintah. Oleh karena kondisi seperti itu, maka koptan ini tidak mau menyerah begitu saja, akhirnya WALDA mendatangkan penyuluh swadaya, Nasruddin dari Pinrang dan Parepare.
Berkat kegigihan tan mengenal menyerah, Nasruddin berhasil meyakinkan masyarakat, atau petani, tentang efektitas pola ini. “Setiap saat, tidak mengenal waktu dan kondisi, misalnya hujan keras, saya dengan naik motor butut dari Parepare datang ke Toraja untuk melayani kebutuhan petani,” aku Nasruddin, yang juga dibenarkan oleh Manager Pusdiklat Pertanian Dataran Tinggi Toraya, Yosni Pakendek.
Pusdiklat SL-PPT swadaya ini adalah usaha nyata dari WALDA untuk terus melakukan pendampingan dan penguatan organisasi-organisasi petani di dataran tinggi.
Dengan dukungan non financial seperti itu, maka Koptan Perempuan Asran juga telah melakukan ekspansi usaha, seperti pembuatan briket arang dari limbah buah pinus, dan ke depannya, akan mengembangkan pola peternakan terpadu dengan sistem budidaya pakan. (s.darampa)
Sabtu, 17 Juli 2010
Gowa Mempersiapkan Kepemimpinan Perempuan

ACCESS-AUSAID bersama dengan mitra strategisnya dari Solo, Gita Pertiwi, telah mengembangkan dan mempersiapkan kader-kader perempuan untuk merebut posisi-posisi strategis di masa mendatang. Posisi ini baik dalam struktur informal di kemasyarakatan, maupun pada struktur formal.
Persiapan strategis kepemimpinan perempuan ini digelar pada training Women Leadhership, yang diikuti oleh 6 lembaga social kemasyarakatan di Kabupaten Gowa, diantaranya adalah Yayasan WaKIL, YPL, YBC, YKM, LBI dan TGC. Masing-masing lembaga mengutus 4 orang wakilnya atau staffnya, dimana prosentasinya adalah 3 perempuan dan seorang laki-laki.
Sementara dari ACCESS sendiri, mengikutkan 3 orang utusannya, yakni Nurfajri (laki-laki), Ratna Arasy dan Sari (perempuan). Fasilitatornya adalah Ibu Dewi dan Ibu Titiek.
Materi-materi yang disuguhkan antaralain, “kapal riste tentang perempuan”, “beberapa pengertian tentang gender dan seks (perbedaannya)”, “gender social inclusive”, kondisi dan fakta-fakta masing-masing LSM dalam rangka mempersiapkan kader-kader perempuannya”, sejumlah rekomendasi dan kegiatan-kegiatan lanjutan untuk memperkuat pencapaian agenda women leadhersip.
Mengapa Gender Penting ?
Jenis Kelamin merujuk pada perbedaan biologis antara perempuan dan laki-laki yang bersifat kodrati (didapat dari kelahiran) dan universal. Jadi, gender merujuk pada arti dan peran sosial sebagai perempuan dan sebagai laki-laki menurut masyarakat budayanya
Arti dan peran sosial (Gender) tsb, didapat karena :
• Disosialisasikan sejak dini
• Dibesarkan
• Diajari berprilaku
• Diharapkan
• Sebab itu gender bersifat dinamis (karena masyarakat budaya itu beragam dan berubah)
• Pembagian kerja menurut jenis kelamin
• Peran/status kedua jenis kelamin dalam keluarga/masyarakat
• Kepantasan dalam berprilaku
• Hubungan/relasi antara kedua jenis kelamin
• Hak dan wewenang antara kedua jenis kelamin
• Pengalaman, kebutuhan, hambatan sebagai perempuan dan sebagai laki-laki
• Dst.
Jadi, konsep gender dan PUG muncul sebagai unsur penunjang pembangunan relatif baru muncul dalam Konperensi Perempuan ke- 3 di Nairobi 1985 dalam suatu perdebatan peran perempuan dalam pembangunan sebagai response terhadap ketertinggalan perempuan di dalam hampir semua bidang pembangunan
Di konperensi Perempuan ke- 4 di Beijing 1995, PUG menjadi kesepakatan bersama, PUG masuk kedalam The Beijing Platform For Action
Juga, soal Response Indanesia : Inpres No. 9 Tahun 2000 yaitu Intruksi Presiden yang mengharuskan semua sektor pembangunan melaksanakan PUG
PRJM 2004-2009, peningkatan kualitas hidup perempuan, salah satu agenda menciptakan Indonesia adil dan demokratis
Adanya kesenjangan hasil capaian pembangunan antara perempuan dan laki-laki dihampir segala bidang pembangunan, diperlihatkan dalam berbagai indeks dan ukuran pembangunan Indeks Pembangunan Manusia (HDI), Indeks Pembangunan Gender (GDI), Ukuran Pemberdayaan Gender (GEM), padahal De Jure tidak boleh ada diskriminasi (UUD 1945, pasal 28 ayat (1) dan pasal 31 (1), UU No. 7 tahun 1984, Penghapusan Segala Bentuk, Diskriminasi Terhadap Perempuan)
Menurut Fasilitator, Dewi dan Titiek, bahwa kepemimpinan adalah kemampuan seseorang dalam mempengaruhi kelompok atau pengikut untuk mencapai satu tujuan tertentu, kepemimpinan perempuan dapat didefinisikan sebagai kemampuan dari perempuan untuk mempengaruhi kelompok atau pengikutnya mencapai tujuan tertentu, dalam konteks budaya patriarkhi, kepemimpinan perempuan merupakan perjuangan perempuan untuk meminta kembali pikiran mereka dan mematahkan kediaman yang dipaksakan oleh struktur-struktur patriarkhat dan institusi-institusi lain yang membatasinya
Juga ia menawarkan beberapa hal, diantaranya, adalah bagaimana syarat mutlak bagi kepemimpinan perempuan adalah perspektif keadilan gender yang harus mampu membawanya ke proses refleksi dan analisis atas pengalaman hidup sehari-hari yang kemudian membimbingnya mengenali struktur-struktur lebih besar yang kadang kala tidak terlihat.
Hal lain, menurutnya, perspektif keadilan gender akan membantu pemimpin perempuan untuk melihat dirinya sebagai pembuat sejarah, bukan hanya sebagai obyek pasif dari proses bersejarah.
Peluang-peluang untuk kepemimpinan perempuan:
Beberapa peluang-peluang untuk merebut kepemimpinan perempuan adalah karena factor kebijakan negara dan skema proyek gender, mendayagunakan pendidikan alternatif yang sudah dikembangkan oleh masyarakat sipil untuk penguatan perspektif gender, skema program-program pemerintah, NGO, dll, memaksimalkan keberanian dan keaktifan yang sudah dimiliki pemimpin perempuan, otonomi daerah (otonomi desa)
Maka untuk itu, bagaimana mendorong perempuan merebut ketertinggalan, dengan cara meningkatkan akses dan kontrol perempuan terhadap semua sumberdaya dan mengatur pasar agar meningkatkan produktivitas keluarga dan pendapatan ekonomi secara luas.
Design program secara eksplisit menyebut target perempuan, namun bukan perempuan saja, tapi harus ada keseimbangan jumlah laki-laki dan perempuan. Eksplisit target ini merupakan sebuah proses untuk mengakhiri diskriminasi gender dan menjamin hak-hak perempuan.
Ukuran keberhasilan program terdapat pada produktivitas, peningkatan pendapatan (laki-laki dan perempuan) serta pengelolaan SDA, pelestarian lingkungan ,manfaatnya diterima secara nyata oleh perempuan.
Promosikan organisasi perempuan (kelompok, jaringan, federasi,dll) untuk meningkatkan kapasitas , akses pelayanan dasar, serta pemberdayaan ekonomi yang mampu meningkatkan produktivitas dan pendapatan secara kolektif. Peningkatan kapasitas terutama untuk mendorong kemampuan analisis, pengambilan keputusan serta leadership.
Membudayakan orientasi profit dalam bekerja. Banyak buruh perempuan hanya menjadi pelengkap proses produksi dipertanian sehingga hanya dibayar murah. Adanya kebijakan dan intervensi yang memberikan peluang bagi semua pekerja pertanian meningkatkan produksifitas.
Memberikan kemudahan kepada perempuan untuk mendapatkan kemudahan sumber daya finansial untuk memenuhi kebutuhan usaha dan keluarganya . Pertumbuhan keuangan lokal di pedesaan menjadi salah satu intrumen dalam pengentasan kemiskinan.
Rekruit dan latih perempuan sebagai jasa layanan masyarakat. Peningkatan jumlah tenaga kerja perempuan di garis depan akan memberikan pelayanan lebih baik, pengembangan usaha, konservasi lingkungan sebagai salah satu jalan untuk meningkatkan keseimbangan pelayanan dasar.
Melindungi hak perempuan dan mengontrol pertumbuhan ekonomi agar mereka mendapatkan asset untuk peningkatan pendapatan.
Khusus dalam hal partisipasi untuk pengambilan keputusan, harus dipastikan suara perempuan dan perwakilannya dalam pengambilan keputusan. Dorong adanya quota untuk meningkatkan representasi keterwakilan perempuan dalam pengambilan keputusan
Melibatkanperempuan di pedesaan ikut mendesign produk yang inovatif dan pelayanan bagi masyarakat. Dengan pendekatan yang partisipatif, mereka dapat merencanakan kebutuhannya serta merancang tehnologi yang sesuai.
Mengembangkan riset pengetahuan yang memberikan informasi bagi pengambil kebijakan.
Melakukan gender assesment dan asistensi tehnis serta konsultansi yang langsung memberikan informasi praktis bagi pengambilan keputusan. (s.darampa)
Senin, 07 Juni 2010
Deklarasi PBB Hak-Hak Masyarakat Adat di Toraja
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Toraya telah menggelar training untuk advokasi dan promosi Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak-hak Masyarakat Adat atau yang disingkat UNDRIP (United Nations the Declartion of Right Indegiones People).
Advokasi dan promosi UNDRIP yang disponsori oleh IPP di 6 negara di Asia, seperti Bangladesh, India, Indonesia, Malaysia, Philipina, dan Thailand. Untuk Indonesia, maka dipilih Kabupaten Tana Toraja dan Toraja Utara sebagai site training advokasi dan promosi UNDRIP.
Peserta yang hadir dalam training ini adalah untuk dalam lingkup AMAN Toraya, selain pengurus AMAN Toraya, juga perwakilan komunitas-komunitas dari 32 wilaya adat se-AMAN Toraya, eksekutif dan legislative pada kedua kabupaten tersebut.
Dari luar AMAN Toraya, juga utusan Wilayah Adat Sando Batu (Kabupaten Sidrap), wilayah adat Kabupaten Maros, wilayah adat Kabupaten Sinjai, Wilayah Adat Pakka Salo, Lappalampoko dan Tellang dari Kabupaten Bone, Pengurus Harian AMAN Sulsel.
Pada kesempatan ini juga hadir para kader pemula AMAN Toraya, yang terdiri dari community organizing dan fasilitator-fasilitator dari masing-masing wilayah adat. CO ini adalah alumni community organizing training (COT) yang dilakukan kerjasama AMAN Toraya dengan IPP.
UNDRIP membahas agenda dan pasal-pasal yang memuat tentang hak-hak masyarakat adat, misalnya self determination, free prior and informated consent (FIPC), hak atas tanah dan wilayah serta sumber daya alam, hak atas budaya dan kekayaan intelektual, hak atas pembangunan, dan lainnya.
Seingga training yang dilakukan selama 3 hari di dua kabupaten tersebut, akirnya menetapkan beberapa agenda, yakni agenda yang berdasarkan masala-masalah atau tantangan yang dihadapi masyarakat adat, seperti :
Revisi tentang Peraturan Daerah (Perda) Lembang. Dimana selama ini pemberlakuan tentang perda ini hanya mengganti ‘baju’ saja, tetapi sistemnya nyaris tidak ada bedanya dengan sistem atau struktur pada pemerintahan desa. Dengan revisi ini, maka pemerintahan lembang adalah wujud dari suatu pemerintahan adat yang didukung oleh fungsi-fungsi kombongan sesuai adat istiadat masyarakat adat Toraya.
Peraturan Daerah tentang Masyarakat Adat. Tujuan usulan ini guna memperkuat eksistensi masyarakat adat dalam kehidupan berbangsa dan bertanah air Indonesia, tetapi bingkai yang mengaturnya di dalam pemerintahan Kabupaten Tana Toraja dan Toraja Utara adalah regulasi masyarakat adat.
Revisi Peraturan Daerah tentang Retribusi dan Pajak. Revisi Perda ini dibutuhkan karena dirasakan sangat mencekik atau merugikan masyarakat adat, khususnya tentang pungutan atau pajak hasil potong hewan. Retribusi ini merupakan pendapatan asli daerah Pemkab Tana Toraja dan Toraja Utara pada urutan nomor dua. Harapan masyarakat seandainya ini dikelola oleh masyarakat adat, sekitar 10 persen saja dari nilai potongan pajak tersebut, sudah sangat membantu tongkonan-tongkonan didalam memperkuat eksistensi pada suatu wilayah adat.
Selain secara khusus menyorot tentang upaya-upaya perbaikan regulasi kebijakan, maka hasil-hasil UNDRIP juga mendorong agenda ntuk redesaign wilayah belajar bagi masyarakat adat, misalnya tata kelola khusus untuk lokasi upacara-upacara, tata kelola khusus untuk lokasi pertanian organic farming (di lokasi Kuang, Lembang Madandan, di lokasi Lembang Buttu Limbong di Wilayah Adat Se’sseng, dll)
Untuk kebutuhan tata batas pada masing-masing wilayah adat, sehingga tidak terjadi atau tidak meluas kasus perluasan wilayah administrasi Kota Palopo yang memasuki / mengintervensi wilayah adat Nanggala, dll.
Disisi lain, AMAN Toraya dan beberapa pengurus daerah AMAN Sulsel juga tengah menyiapkan strategi pembelaan terhadap ancaman kasus Tambang Sangkaropi, kasus Bendungan Malea, kasus Perkebunan Kurra, Jasa Lingkungan Air PDAM Kota Rantepao (sumber air ekosistem hutan adat Nanggala), kasus Pembangunan Bandara Baru Mengkedek, menindaklanjuti krimiminalisasi yang dialami oleh masyarakat adat Sinjai oleh Dinas Kehutanan Kabupaten Sinjai.
Sementara untuk agenda internal keorganisasi AMAN Sulsel atau pengurus-pengurus daerahnya, maka diputuskan untuk interaksi komunikasi antara AMAN Sulsel dengan pengurus-pengurus daerah, AMAN Sulsel mempercepat penguatan dan pembentukan pengurus-pengurus daerah yang belum terbentuk, dan selama belum terbentuk terus memperkuat kebutuan-kebutuan organisasi daerah, secara active melakukan monitoring dan evaluasi, baik yang menyangkut pencapaian program-program kerja, maupun dalam rangka memperkuat mekanisme dan aturan-aturan organisasi PD.
Sekretaris Jenderal PB AMAN, Abdon Nababan, sebagai satu-satunya narasumber pada UNDRIP menjelaskan sejarah panjang lahirnya UNDRP, dimana jauh sebelumnya perwakilan-perwakilan masyarakat dari di berbagai belahan dunia tela berhasil meluncurkan dan menengosiasikan beberapa keputusan-keputusan dan kebijakan internasional, seperti konvenan-konvenan, perjuangan para kepala adat di Liga Bangsa-Bangsa, konvensi ILO, konferensi di Jenewa dan lain sebagainya.
Lebih Jauh Abdon juga menyorot kemajuan-kemajuan masyarakat adat nusantara yang telah berhasil mendorong dan memperjuangkan beberapa issu nasional yang menjadi agenda penting pemerintah Indonesia, seperti tentang pengelolaan hutan oleh masyarakat adat yang dikemas dalam frame REDD, MoU antara AMAN dengan KLH, Mou AMAN dengan Departemen Kelauatan, serta memperkuat rancangan kerjasama bilateral Indonesia – Norwegia dimana AMAN menjadi alat tawar-menawar untuk memperkuat agenda masyarakat adat nusantara.
Akhirnya sebelum training ini berakhir, maka diputuskan ada 4 tim adhoc yang secara khusus mengerjakan beberapa agenda, yaitu :
Adhoc I tentang regulasi dan kebijakan akan menyelesaikan, Sosilisasi Deklarasi PBB tentang Hak-hak Masyarakat adat di tingkat komunitas, Revisi Perda Lembang, Ranperda MA Toraya
Adhoc II tentang tata ruang wilayah adat, akan menyelesaikan Pemetaan Partisipatif atas 32 Wilayah Adat Toraya, Pengembangan Site Ecotourism pada komunitas atau wilayah adat
Adhoc III tentang advokasi kasus-kasus pembangunan, dimana agendanya adalah Pembuatan Films Dokumenter Kurra, Advokasi Hulu Hilir Sumber Air, kasus tambang Sangkaropi, Kasus Bendungan Malea, dan upaya krimininalisasi kader AMAN di wilayah adat Sinjai.
Adoc IV tentang gerakan kebudayaan (mendulang mitos), agendanya adalah revilitasisasi Budaya Lisan dan Adat Istiadat kekayaan intelektual Masyarakat Adat Toraya, testorasi Tongkonan-tongkonan dan Budaya Material Lainnya, dokumentasi ( visual n audio visual ) dan Promosi adat dan budaya, partisipasi masyarakat Adat dalam lovely Desember.
Untuk memperkuat penyelesaian agenda tersebut diatas, maka Aman Toraya membuat tim kerja berdasarkan prioritas (working group : wkl Legislatif dan Eksekutif 2 Kabupaten, Aman Toraya, Wkl Komunitas, LSM Pendamping, Aman Wilayah Sulsel, AMAN) pada masing-masing tugas dan kewenangan, deadline tim adhoc terbentuk ( disertai uraian tugas )à 1 bulan, LSM Pendamping memperkuat kertas kerja ADHOC à Walda, YPPK, KIPPRA, Sulawesi Channel , LSM ?, media ?, Pemerhati Toraya , Aman Toraya menjajaki sumber pendanaan, peserta mendaftarkan diri ke panitia untuk terlibat di tim kerja (adhoc). (s.darampa)
Advokasi dan promosi UNDRIP yang disponsori oleh IPP di 6 negara di Asia, seperti Bangladesh, India, Indonesia, Malaysia, Philipina, dan Thailand. Untuk Indonesia, maka dipilih Kabupaten Tana Toraja dan Toraja Utara sebagai site training advokasi dan promosi UNDRIP.
Peserta yang hadir dalam training ini adalah untuk dalam lingkup AMAN Toraya, selain pengurus AMAN Toraya, juga perwakilan komunitas-komunitas dari 32 wilaya adat se-AMAN Toraya, eksekutif dan legislative pada kedua kabupaten tersebut.
Dari luar AMAN Toraya, juga utusan Wilayah Adat Sando Batu (Kabupaten Sidrap), wilayah adat Kabupaten Maros, wilayah adat Kabupaten Sinjai, Wilayah Adat Pakka Salo, Lappalampoko dan Tellang dari Kabupaten Bone, Pengurus Harian AMAN Sulsel.
Pada kesempatan ini juga hadir para kader pemula AMAN Toraya, yang terdiri dari community organizing dan fasilitator-fasilitator dari masing-masing wilayah adat. CO ini adalah alumni community organizing training (COT) yang dilakukan kerjasama AMAN Toraya dengan IPP.
UNDRIP membahas agenda dan pasal-pasal yang memuat tentang hak-hak masyarakat adat, misalnya self determination, free prior and informated consent (FIPC), hak atas tanah dan wilayah serta sumber daya alam, hak atas budaya dan kekayaan intelektual, hak atas pembangunan, dan lainnya.
Seingga training yang dilakukan selama 3 hari di dua kabupaten tersebut, akirnya menetapkan beberapa agenda, yakni agenda yang berdasarkan masala-masalah atau tantangan yang dihadapi masyarakat adat, seperti :
Revisi tentang Peraturan Daerah (Perda) Lembang. Dimana selama ini pemberlakuan tentang perda ini hanya mengganti ‘baju’ saja, tetapi sistemnya nyaris tidak ada bedanya dengan sistem atau struktur pada pemerintahan desa. Dengan revisi ini, maka pemerintahan lembang adalah wujud dari suatu pemerintahan adat yang didukung oleh fungsi-fungsi kombongan sesuai adat istiadat masyarakat adat Toraya.
Peraturan Daerah tentang Masyarakat Adat. Tujuan usulan ini guna memperkuat eksistensi masyarakat adat dalam kehidupan berbangsa dan bertanah air Indonesia, tetapi bingkai yang mengaturnya di dalam pemerintahan Kabupaten Tana Toraja dan Toraja Utara adalah regulasi masyarakat adat.
Revisi Peraturan Daerah tentang Retribusi dan Pajak. Revisi Perda ini dibutuhkan karena dirasakan sangat mencekik atau merugikan masyarakat adat, khususnya tentang pungutan atau pajak hasil potong hewan. Retribusi ini merupakan pendapatan asli daerah Pemkab Tana Toraja dan Toraja Utara pada urutan nomor dua. Harapan masyarakat seandainya ini dikelola oleh masyarakat adat, sekitar 10 persen saja dari nilai potongan pajak tersebut, sudah sangat membantu tongkonan-tongkonan didalam memperkuat eksistensi pada suatu wilayah adat.
Selain secara khusus menyorot tentang upaya-upaya perbaikan regulasi kebijakan, maka hasil-hasil UNDRIP juga mendorong agenda ntuk redesaign wilayah belajar bagi masyarakat adat, misalnya tata kelola khusus untuk lokasi upacara-upacara, tata kelola khusus untuk lokasi pertanian organic farming (di lokasi Kuang, Lembang Madandan, di lokasi Lembang Buttu Limbong di Wilayah Adat Se’sseng, dll)
Untuk kebutuhan tata batas pada masing-masing wilayah adat, sehingga tidak terjadi atau tidak meluas kasus perluasan wilayah administrasi Kota Palopo yang memasuki / mengintervensi wilayah adat Nanggala, dll.
Disisi lain, AMAN Toraya dan beberapa pengurus daerah AMAN Sulsel juga tengah menyiapkan strategi pembelaan terhadap ancaman kasus Tambang Sangkaropi, kasus Bendungan Malea, kasus Perkebunan Kurra, Jasa Lingkungan Air PDAM Kota Rantepao (sumber air ekosistem hutan adat Nanggala), kasus Pembangunan Bandara Baru Mengkedek, menindaklanjuti krimiminalisasi yang dialami oleh masyarakat adat Sinjai oleh Dinas Kehutanan Kabupaten Sinjai.
Sementara untuk agenda internal keorganisasi AMAN Sulsel atau pengurus-pengurus daerahnya, maka diputuskan untuk interaksi komunikasi antara AMAN Sulsel dengan pengurus-pengurus daerah, AMAN Sulsel mempercepat penguatan dan pembentukan pengurus-pengurus daerah yang belum terbentuk, dan selama belum terbentuk terus memperkuat kebutuan-kebutuan organisasi daerah, secara active melakukan monitoring dan evaluasi, baik yang menyangkut pencapaian program-program kerja, maupun dalam rangka memperkuat mekanisme dan aturan-aturan organisasi PD.
Sekretaris Jenderal PB AMAN, Abdon Nababan, sebagai satu-satunya narasumber pada UNDRIP menjelaskan sejarah panjang lahirnya UNDRP, dimana jauh sebelumnya perwakilan-perwakilan masyarakat dari di berbagai belahan dunia tela berhasil meluncurkan dan menengosiasikan beberapa keputusan-keputusan dan kebijakan internasional, seperti konvenan-konvenan, perjuangan para kepala adat di Liga Bangsa-Bangsa, konvensi ILO, konferensi di Jenewa dan lain sebagainya.
Lebih Jauh Abdon juga menyorot kemajuan-kemajuan masyarakat adat nusantara yang telah berhasil mendorong dan memperjuangkan beberapa issu nasional yang menjadi agenda penting pemerintah Indonesia, seperti tentang pengelolaan hutan oleh masyarakat adat yang dikemas dalam frame REDD, MoU antara AMAN dengan KLH, Mou AMAN dengan Departemen Kelauatan, serta memperkuat rancangan kerjasama bilateral Indonesia – Norwegia dimana AMAN menjadi alat tawar-menawar untuk memperkuat agenda masyarakat adat nusantara.
Akhirnya sebelum training ini berakhir, maka diputuskan ada 4 tim adhoc yang secara khusus mengerjakan beberapa agenda, yaitu :
Adhoc I tentang regulasi dan kebijakan akan menyelesaikan, Sosilisasi Deklarasi PBB tentang Hak-hak Masyarakat adat di tingkat komunitas, Revisi Perda Lembang, Ranperda MA Toraya
Adhoc II tentang tata ruang wilayah adat, akan menyelesaikan Pemetaan Partisipatif atas 32 Wilayah Adat Toraya, Pengembangan Site Ecotourism pada komunitas atau wilayah adat
Adhoc III tentang advokasi kasus-kasus pembangunan, dimana agendanya adalah Pembuatan Films Dokumenter Kurra, Advokasi Hulu Hilir Sumber Air, kasus tambang Sangkaropi, Kasus Bendungan Malea, dan upaya krimininalisasi kader AMAN di wilayah adat Sinjai.
Adoc IV tentang gerakan kebudayaan (mendulang mitos), agendanya adalah revilitasisasi Budaya Lisan dan Adat Istiadat kekayaan intelektual Masyarakat Adat Toraya, testorasi Tongkonan-tongkonan dan Budaya Material Lainnya, dokumentasi ( visual n audio visual ) dan Promosi adat dan budaya, partisipasi masyarakat Adat dalam lovely Desember.
Untuk memperkuat penyelesaian agenda tersebut diatas, maka Aman Toraya membuat tim kerja berdasarkan prioritas (working group : wkl Legislatif dan Eksekutif 2 Kabupaten, Aman Toraya, Wkl Komunitas, LSM Pendamping, Aman Wilayah Sulsel, AMAN) pada masing-masing tugas dan kewenangan, deadline tim adhoc terbentuk ( disertai uraian tugas )à 1 bulan, LSM Pendamping memperkuat kertas kerja ADHOC à Walda, YPPK, KIPPRA, Sulawesi Channel , LSM ?, media ?, Pemerhati Toraya , Aman Toraya menjajaki sumber pendanaan, peserta mendaftarkan diri ke panitia untuk terlibat di tim kerja (adhoc). (s.darampa)
Jumat, 14 Mei 2010
Seruan SP TPK Koja
Beberapa hari ini, sering mendengar berita pemogokan yang dilakukan oleh buruh-buruh di Indonesia. Yang paling santer terdengar adalah pemogokan buruh di Teriminal Peti Kemas (TPK Koja) dan PT Pertamina UP VI Balongan.
Kedua pemogokan buruh tersebut dipicu oleh permasalahan yang sama, yaitu tertindasnya hak-hak buruh dalam hubungan industrial di Indonesia. Inilah dampak dari penerapan sistem neoliberalisme di Indonesia.
Beberapa hari lalu, kawan-kawan Serikat Pekerja Terminal Peti Kemas Koja (SP TPK Koja) melakukan aksi pemogokan selama 3 hari, dimulai dari tanggal 1-3 Mei 2010. Aksi mogok kerja ini dipicu karena status perusahaan TPK Koja yang hingga saat ini masih Kerjasama Operasional (KSO). Hal ini menyebabkan nasib buruh-buruh terminal peti kemas Koja tidak menentu.
Namun dari aksi pemogokan SP TPK Koja tersebut ditanggapi negatif oleh rezim neoliberal. Bagi rezim neoliberal, pemogokan yang dilakukan SP TPK Koja selama 3 hari tersebut, telah merugikan perekonomian nasional sebesar Rp 3 miliar.
Rezim neoliberal menyayangkan pemogokan tersebut karena telah merugikan para pemilik modal. Inilah yang dipikirkan oleh rezim Neoliberal selama ini. Mereka hanya mementingkan kepentingan para pemilik modal tanpa memikirkan nasib para buruhnya. Jelas, bahwa kerugian yang dinyatakan oleh rezm neoliberal tidak sebanding dengan penderitaan dan ketertindasan yang dialami oleh para buruh selama bertahun-tahun.
Begitu juga yang dilakukan oleh Serikat Buruh Indramayu (SBI), yang merupakan anggota Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI). Mereka saat ini tengah melakukan aksi pemogokan di PT Pertamina (Persero) UP VI Balongan. Aksi pemogokan tersebut dipicu karena hingga saat ini PT Pertamina (Persero) UP VI Balongan tidak pernah menyesuaikan Upah Minimum Sektoral di Migas (UMS Migas).
Padahal UMS Migas telah ditetapkan untuk tahun 2010 oleh Gubernur Provinsi Jawa Barat, dan penetapan tersebut merupakan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Daerah dan bupati masing-masing kota/kabupaten. Namun, UMS Migas tidak pernah diterapkan di wilayah Indramayu, sementara kota/kabupaten lainnya, seperti Bekasi dan Sukabumi, telah menerapkan ketetapan Gubernur tersebut.
Berkali-kali SBI-KASBI telah berupaya berunding dengan pihak PT Pertamina UP VI Balongan, namun yang didapat hanyalah janji-janji yang hingga kini tidak pernah direalisasikan. Kehidupan buruh-buruh di PT Pertamina (Persero) UP VI Balogan juga diperparah dengan sistem kerja kontrak dan outsourcing. Hal ini menyebabkan tidak adanya kepastian kerja bagi para buruh tersebut.
Pemogokan selama ini dianggap hanya akan merugikan perekonomian nasional oleh rezim neoliberal. Namun rezim neoliberal tidak pernah menyebutkan berapa kerugian yang telah diderita oleh para buruh-buruh di Indonesia akibat sistem kerja kontrak/outsourcing serta penindasan yang dilakukan oleh para pemilik modal kepada para buruhnya.
Upaya penindasan terhadap buruh tersebut juga didukung selama ini oleh rejim Neoliberal dengan memberlakukan aturan-aturan ketenagakerjaan yang menindas serta membiarkan penindasan tersebut berlangsung terus menerus. Praktek dari sistem Neoliberalisme memang selalu hanya ingin menguntungkan para pemilik modal dan selalu menindas para buruh.
Pernyataan Sikap Perhimpunan Rakyat Pekerja, mogok kerja adalah hak kaum buruh, dimana merupakan senjata buruh dalam berhadapan dengan pemilik modal maupun rezim neoliberal. Untuk itu, kami mendukung sepenuhnya aksi-aksi mogok kerja yang dilakukan oleh kaum buruh di Indonesia, termasuk pemogokan yang dilakukan oleh SP TPK Koja dan SBI-KASBI.
Sistem kerja kontrak dan outsourcing telah nyata terbukti hanya menyengsarakan kaum buruh di Indonesia. Praktik neoliberalisme dalam bidang ketenagakerjaan ini telah membuat kaum buruh berada dalam jurang kemiskinan dan ketidakpastian kerja, serta mendapatkan upah murah.
Bangun kekuatan politik alternatif dari gerakan rakyat pekerja untuk melawan praktek neoliberalisme di Indonesia.
Neoliberalisme-kapitalisme telah gagal untuk mensejahterakan rakyat, dan hanya dengan SOSIALISME lah maka rakyat akan sejahtera. (AMAN)
Kedua pemogokan buruh tersebut dipicu oleh permasalahan yang sama, yaitu tertindasnya hak-hak buruh dalam hubungan industrial di Indonesia. Inilah dampak dari penerapan sistem neoliberalisme di Indonesia.
Beberapa hari lalu, kawan-kawan Serikat Pekerja Terminal Peti Kemas Koja (SP TPK Koja) melakukan aksi pemogokan selama 3 hari, dimulai dari tanggal 1-3 Mei 2010. Aksi mogok kerja ini dipicu karena status perusahaan TPK Koja yang hingga saat ini masih Kerjasama Operasional (KSO). Hal ini menyebabkan nasib buruh-buruh terminal peti kemas Koja tidak menentu.
Namun dari aksi pemogokan SP TPK Koja tersebut ditanggapi negatif oleh rezim neoliberal. Bagi rezim neoliberal, pemogokan yang dilakukan SP TPK Koja selama 3 hari tersebut, telah merugikan perekonomian nasional sebesar Rp 3 miliar.
Rezim neoliberal menyayangkan pemogokan tersebut karena telah merugikan para pemilik modal. Inilah yang dipikirkan oleh rezim Neoliberal selama ini. Mereka hanya mementingkan kepentingan para pemilik modal tanpa memikirkan nasib para buruhnya. Jelas, bahwa kerugian yang dinyatakan oleh rezm neoliberal tidak sebanding dengan penderitaan dan ketertindasan yang dialami oleh para buruh selama bertahun-tahun.
Begitu juga yang dilakukan oleh Serikat Buruh Indramayu (SBI), yang merupakan anggota Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI). Mereka saat ini tengah melakukan aksi pemogokan di PT Pertamina (Persero) UP VI Balongan. Aksi pemogokan tersebut dipicu karena hingga saat ini PT Pertamina (Persero) UP VI Balongan tidak pernah menyesuaikan Upah Minimum Sektoral di Migas (UMS Migas).
Padahal UMS Migas telah ditetapkan untuk tahun 2010 oleh Gubernur Provinsi Jawa Barat, dan penetapan tersebut merupakan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Daerah dan bupati masing-masing kota/kabupaten. Namun, UMS Migas tidak pernah diterapkan di wilayah Indramayu, sementara kota/kabupaten lainnya, seperti Bekasi dan Sukabumi, telah menerapkan ketetapan Gubernur tersebut.
Berkali-kali SBI-KASBI telah berupaya berunding dengan pihak PT Pertamina UP VI Balongan, namun yang didapat hanyalah janji-janji yang hingga kini tidak pernah direalisasikan. Kehidupan buruh-buruh di PT Pertamina (Persero) UP VI Balogan juga diperparah dengan sistem kerja kontrak dan outsourcing. Hal ini menyebabkan tidak adanya kepastian kerja bagi para buruh tersebut.
Pemogokan selama ini dianggap hanya akan merugikan perekonomian nasional oleh rezim neoliberal. Namun rezim neoliberal tidak pernah menyebutkan berapa kerugian yang telah diderita oleh para buruh-buruh di Indonesia akibat sistem kerja kontrak/outsourcing serta penindasan yang dilakukan oleh para pemilik modal kepada para buruhnya.
Upaya penindasan terhadap buruh tersebut juga didukung selama ini oleh rejim Neoliberal dengan memberlakukan aturan-aturan ketenagakerjaan yang menindas serta membiarkan penindasan tersebut berlangsung terus menerus. Praktek dari sistem Neoliberalisme memang selalu hanya ingin menguntungkan para pemilik modal dan selalu menindas para buruh.
Pernyataan Sikap Perhimpunan Rakyat Pekerja, mogok kerja adalah hak kaum buruh, dimana merupakan senjata buruh dalam berhadapan dengan pemilik modal maupun rezim neoliberal. Untuk itu, kami mendukung sepenuhnya aksi-aksi mogok kerja yang dilakukan oleh kaum buruh di Indonesia, termasuk pemogokan yang dilakukan oleh SP TPK Koja dan SBI-KASBI.
Sistem kerja kontrak dan outsourcing telah nyata terbukti hanya menyengsarakan kaum buruh di Indonesia. Praktik neoliberalisme dalam bidang ketenagakerjaan ini telah membuat kaum buruh berada dalam jurang kemiskinan dan ketidakpastian kerja, serta mendapatkan upah murah.
Bangun kekuatan politik alternatif dari gerakan rakyat pekerja untuk melawan praktek neoliberalisme di Indonesia.
Neoliberalisme-kapitalisme telah gagal untuk mensejahterakan rakyat, dan hanya dengan SOSIALISME lah maka rakyat akan sejahtera. (AMAN)
BBTNKS Didesak Usut Pembuatan Jalan Muara Kulam-Mersib
KETUA Badan Teritori Perkumpulan Telapak Sumatera Bagian Tengah, Ir Dikson Aritonang mendesak pihak Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat (BBTNKS) agar terus mengusut secara tuntas pembuatan jalan tembus dari kelurahan Muara Kulam Kecamatan Ulu Rawas Kabupaten Musi Rawas hingga Desa Mesib kecamatan Bulan Kabupaten Surolangun Jambi yang membelah 1,2 km kawasan TNKS.
Dijelaskan Dikson, jika pihak Balai Besar TNKS tidak menindaklanjuti pelanggaran hukum dan undang-undang yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Musi Rawas ini maka tidak kemungkinan kedepannya daerah ini atau daerah lainnya akan melakukan hal yang sama.”Apapaun alasannya pembukaan lahan TNKS ini tidak dibenarkan dan meyalahi UU No 41 tahun 1999 tentang kehutanan dan UU No 5 tahun 1990 tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,”jelas Dikson di Hotel Hakmaz Taba seusai menghadiri kegiatan pelatihan Investigasi Hutan.
Dijelaskan Dikson, kawasan TNKS ini merupakan salah satu kawasan yang paling dilindungi di Indonesia bahkan di Dunia serta dilindingi oleh Undang-Undang. Dengan adanya pembuatan jalan tembus tersebut maka sama saja melakukan pengerusakan dan mengahncurkan ekosisitem yang ada didalamnya.”Tidak ada pembenaran dari siapapun dan apapun tentang pembuatan jalan tersebut dan kami kengharapkan BBTNKS dapat terus mendesak dan mengekspos kasus ini ke tingkat yang lebih tinggi,”pungkasnya
Sementara itu, Direktur Eksekutif Yayasan Ulayat yang konsen dalam kegiatan-kegiatan advokasi lingkungan, Oka Andriansyah menyayangkan sikap BB TNKS yang dinilai lamban mengusut pelanggaran diwilayahnya ini.”BB TNKS harus menyadari bahwa pembuatan jalan yang membelah kawasan TNKS ini merupakan kejahatan lingkungan dan harus dipertanggungjawabkan,”tegasnya ditempat yang sama
Untuk itu, pihaknya akan terus memantau perkembangan dan akan terus mengkampanyekan serta mengusut kasus pembuatan jalan tembus ini baik ketingkat nasional maupun internasional.”Saat ini kami sedang mengumpulkan data-data tentang kasus jalan tembus ini dan beberapa kejahatan hutan lainnya yang ada di Musi Rawas,”jelas Oka sembari mengatakan dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan konsulidasi di tingkat nasional untuk membicarakan persoalan ini.
Sementara itu, kepala Balai TKNS Seksi Sumatera Selatan, Zainnudin SP menjelaskan pihaknya telah melaporkan hal ini kepada pihak Polres Mura dan saat ini pihaknya belum mendapatkan tindak lanjut dari laporan tersebut.”Setelah kami melakukan investigasi dan mendapatkan bahwa jalan tersebut masuk kedalam wilayah TNKS maka kami langsung membuat laporan kepada Polres Mura,”ujarnya singkat.
Terkait dengan pembuatan jalan tembus ini, Kepala Dinas PU Bina Marga C Krisdinarto beberapa waktu lalu menjelaskan pihaknya belum bisa meningkatkan jalan tersebut karena tergendala dengan izin menteri kehutanan.”Selagi kami belum mengantongi izin dari Menhut maka jalan tersebut tidak akan ditingkatkan,”ujarnya singkat.
Sebelumnya, Seksi TNKS Wilayah V Sumsel telah melakukan investigasi dan hasilnya terdapat 2 titik koordinat yakni 48 M 0217313 UTM 9699168 masuk kawasan TNKS dan titik ke 2 yakni 48 M 0218564 UTM 9700504 titik akhir jalan yang dibangun yang berbatasan dengan kabipaten Surolangun jambi. Setelah jalan ini terbukti masuk kawasan TNKS maka awal januari 2008, BB TNKS memasang papan informasi larangan bahwa jalan ini tidak boleh ditingkatkan karena masuk dalam kawasan TNKS.(DS-detik silampari- AMAN)
Dijelaskan Dikson, jika pihak Balai Besar TNKS tidak menindaklanjuti pelanggaran hukum dan undang-undang yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Musi Rawas ini maka tidak kemungkinan kedepannya daerah ini atau daerah lainnya akan melakukan hal yang sama.”Apapaun alasannya pembukaan lahan TNKS ini tidak dibenarkan dan meyalahi UU No 41 tahun 1999 tentang kehutanan dan UU No 5 tahun 1990 tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,”jelas Dikson di Hotel Hakmaz Taba seusai menghadiri kegiatan pelatihan Investigasi Hutan.
Dijelaskan Dikson, kawasan TNKS ini merupakan salah satu kawasan yang paling dilindungi di Indonesia bahkan di Dunia serta dilindingi oleh Undang-Undang. Dengan adanya pembuatan jalan tembus tersebut maka sama saja melakukan pengerusakan dan mengahncurkan ekosisitem yang ada didalamnya.”Tidak ada pembenaran dari siapapun dan apapun tentang pembuatan jalan tersebut dan kami kengharapkan BBTNKS dapat terus mendesak dan mengekspos kasus ini ke tingkat yang lebih tinggi,”pungkasnya
Sementara itu, Direktur Eksekutif Yayasan Ulayat yang konsen dalam kegiatan-kegiatan advokasi lingkungan, Oka Andriansyah menyayangkan sikap BB TNKS yang dinilai lamban mengusut pelanggaran diwilayahnya ini.”BB TNKS harus menyadari bahwa pembuatan jalan yang membelah kawasan TNKS ini merupakan kejahatan lingkungan dan harus dipertanggungjawabkan,”tegasnya ditempat yang sama
Untuk itu, pihaknya akan terus memantau perkembangan dan akan terus mengkampanyekan serta mengusut kasus pembuatan jalan tembus ini baik ketingkat nasional maupun internasional.”Saat ini kami sedang mengumpulkan data-data tentang kasus jalan tembus ini dan beberapa kejahatan hutan lainnya yang ada di Musi Rawas,”jelas Oka sembari mengatakan dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan konsulidasi di tingkat nasional untuk membicarakan persoalan ini.
Sementara itu, kepala Balai TKNS Seksi Sumatera Selatan, Zainnudin SP menjelaskan pihaknya telah melaporkan hal ini kepada pihak Polres Mura dan saat ini pihaknya belum mendapatkan tindak lanjut dari laporan tersebut.”Setelah kami melakukan investigasi dan mendapatkan bahwa jalan tersebut masuk kedalam wilayah TNKS maka kami langsung membuat laporan kepada Polres Mura,”ujarnya singkat.
Terkait dengan pembuatan jalan tembus ini, Kepala Dinas PU Bina Marga C Krisdinarto beberapa waktu lalu menjelaskan pihaknya belum bisa meningkatkan jalan tersebut karena tergendala dengan izin menteri kehutanan.”Selagi kami belum mengantongi izin dari Menhut maka jalan tersebut tidak akan ditingkatkan,”ujarnya singkat.
Sebelumnya, Seksi TNKS Wilayah V Sumsel telah melakukan investigasi dan hasilnya terdapat 2 titik koordinat yakni 48 M 0217313 UTM 9699168 masuk kawasan TNKS dan titik ke 2 yakni 48 M 0218564 UTM 9700504 titik akhir jalan yang dibangun yang berbatasan dengan kabipaten Surolangun jambi. Setelah jalan ini terbukti masuk kawasan TNKS maka awal januari 2008, BB TNKS memasang papan informasi larangan bahwa jalan ini tidak boleh ditingkatkan karena masuk dalam kawasan TNKS.(DS-detik silampari- AMAN)
Rabu, 21 April 2010
Tongkonan Tallu Lolona = Pusdiklat Petani Dataran Tinggi
Rantetayo, (KBSC).
Tallo lolona adalah filosofi orang Toraja dalam memandang ekosistim sumberdaya alam yaitu hubungan antara manusia, tumbuhan dan hewan yang saling kait mengait dan hidup menghidupi diatas Bumi.
"Tongkonan adalah Rumah adat tempat musyawarah adat atau pusat kegiatan masyarakat.
Salah satu sasaran pengembangan pembangunan tongkonan tallu lolona tersebut adalah menjadi
Media Pembelajaran Petani pedesaan dalam bentuk Pusdiklat (pusat pendidikan dan pelatihan Pedesaan) agar dapat dihasilkan petani dan kader penggerak masyarakat yang tangguh dan produktif," demikian diungkapkan tokoh masyarakat adat Toraja, Laso Sombolinggi, ketika ditemui wartawan Kantor Berita Sulawesi Channel, 20 April di Rantetayo.
Menurutnya, disamping itu bangunan Tallu Lolona akan merupakan media pembelajaran para pemuda adat yang tertarik pada penggalian kembali adat dan budaya Toraja yang hampir punah.
Pada awalnya sekitar tahun 1989 lokasi pembangunan Tongkonan Tallu Lolona adalah lokasi yang sangat gersang dan kritis yang dipilih Walda untuk dijadikan lokasi demplot Pa’lak To’banua/mix garden yang pelaksana kegiatannya adalah semua kelompok perempuan, karena areal demplot maka diskusi kelompok dan musyawarah kampong sering diadakan dengan menggunakan tenda-tenda darurat dan akhirnya pada tahun 2005 oleh tem survey lokasi untuk musyawarah adat sulsel didirikanlah tenda dengan bahan baku semua dari bamboo sebagai gedung pertemuan.
Penanggungjawab Pusdiklat Petani Dataran Tinggi, Yosni Pakendek menambahkan, tahun 2006 AIPP ( Asian Indigenous People Pact ) merenovasi untuk tempat pertemuan masyarakat adat asia. Tahun 2007 dengan swadaya Yayasan Walda sedikit demi sedikit dibenahi karena sudah menjadi tempat favorit baik oleh pemerintah local maupun komunitas LSM dan masyarakat. Tahun 2009, tempat tersebut terakhir digunakan untuk Pelatihan COT ( Community Organizing Training ) bagi pemuda adat selamat periode 1 tahun dengan Alumni 32.
Atas dasar pengalaman tersebut diatas maka beberapa kelompok masyarakat mengusulkan melalui WALDA gagasan pembagunan pusat pelatihan pedesaan.
Proyek ini akan membangun sebuah kompleks Serba Guna yang diberi nama Tongkonan Tallu Lolona, yang akan berfungsi sebagai berikut Balai pertemuan masyarakat adat antara Para To Minaa, pakar adat budaya Toraja dengan generasi muda dalam menggali kembali adat budaya Toraja yang hampir punah.
Sarana pendukung untuk pelatihan Petani dan pemuda adat dalam bentuk sarana dokumentasi agar peserta baik petani maupun peserta lainnya dapat mengerti dan mengikuti dengan intensif keseluruhan materi yang diprogramkan.
Setiap pertemuan dan pelatihan yang memanfaatkan Balai tersebut seluruh proses akan didokumentasi sehingga balai tersebut dapat berfungsi sebagai bank data.
Yang penting diperlukan fasilitas tempat menginap, tempat berdiskusi agar tercipta kenyamanan selama mengikuti pelatihan sama seperti di rumah Tongkonan.
Melalui pelatihan maupun lokakarya dibalai ini diharapkan tercipta kader yang terampil yang dapat melaksanakan ilmu dan ketrampilan yang diperoleh secara langsung dimasyarakat dan dirinya sendiri.Proyek ini akan menerima semua anggota atau kelompok dari seluruh Tana Toraja yang berminat.
Dalam Cultuur Toraja dan Peran Perempuan dalam bidang pertanian ada dua tingkatan, dalam rumah tangga peran dan beban perempuan adalah ternak babi dan kebun pekarangan (Palak To Banua).
Dalam komunitas peran perempuan adalah logistic ,penanaman dan pemeliharaan sedangkan pengolahan dipihak laki .Keputusan diambil berdasarkan musyawarah melalui kombongan di rumah tongkonan dengan istilah keputusan bersama, kasiturusan (gender Toraja).
Selama pelatihan kesetaraan Gender merupakan salah acuan dalam pelaksanaan pelatihan maupun dalam pelayanan selama pelatihan.
Walda akan menyiapkan fasilitator dan pelatih tehnis yang berpengalaman yang dapat melayani kebutuhan petani yang memiliki latar belakang permasalahan yang bervariasi. (s.darampa)
Tallo lolona adalah filosofi orang Toraja dalam memandang ekosistim sumberdaya alam yaitu hubungan antara manusia, tumbuhan dan hewan yang saling kait mengait dan hidup menghidupi diatas Bumi.
"Tongkonan adalah Rumah adat tempat musyawarah adat atau pusat kegiatan masyarakat.
Salah satu sasaran pengembangan pembangunan tongkonan tallu lolona tersebut adalah menjadi
Media Pembelajaran Petani pedesaan dalam bentuk Pusdiklat (pusat pendidikan dan pelatihan Pedesaan) agar dapat dihasilkan petani dan kader penggerak masyarakat yang tangguh dan produktif," demikian diungkapkan tokoh masyarakat adat Toraja, Laso Sombolinggi, ketika ditemui wartawan Kantor Berita Sulawesi Channel, 20 April di Rantetayo.
Menurutnya, disamping itu bangunan Tallu Lolona akan merupakan media pembelajaran para pemuda adat yang tertarik pada penggalian kembali adat dan budaya Toraja yang hampir punah.
Pada awalnya sekitar tahun 1989 lokasi pembangunan Tongkonan Tallu Lolona adalah lokasi yang sangat gersang dan kritis yang dipilih Walda untuk dijadikan lokasi demplot Pa’lak To’banua/mix garden yang pelaksana kegiatannya adalah semua kelompok perempuan, karena areal demplot maka diskusi kelompok dan musyawarah kampong sering diadakan dengan menggunakan tenda-tenda darurat dan akhirnya pada tahun 2005 oleh tem survey lokasi untuk musyawarah adat sulsel didirikanlah tenda dengan bahan baku semua dari bamboo sebagai gedung pertemuan.
Penanggungjawab Pusdiklat Petani Dataran Tinggi, Yosni Pakendek menambahkan, tahun 2006 AIPP ( Asian Indigenous People Pact ) merenovasi untuk tempat pertemuan masyarakat adat asia. Tahun 2007 dengan swadaya Yayasan Walda sedikit demi sedikit dibenahi karena sudah menjadi tempat favorit baik oleh pemerintah local maupun komunitas LSM dan masyarakat. Tahun 2009, tempat tersebut terakhir digunakan untuk Pelatihan COT ( Community Organizing Training ) bagi pemuda adat selamat periode 1 tahun dengan Alumni 32.
Atas dasar pengalaman tersebut diatas maka beberapa kelompok masyarakat mengusulkan melalui WALDA gagasan pembagunan pusat pelatihan pedesaan.
Proyek ini akan membangun sebuah kompleks Serba Guna yang diberi nama Tongkonan Tallu Lolona, yang akan berfungsi sebagai berikut Balai pertemuan masyarakat adat antara Para To Minaa, pakar adat budaya Toraja dengan generasi muda dalam menggali kembali adat budaya Toraja yang hampir punah.
Sarana pendukung untuk pelatihan Petani dan pemuda adat dalam bentuk sarana dokumentasi agar peserta baik petani maupun peserta lainnya dapat mengerti dan mengikuti dengan intensif keseluruhan materi yang diprogramkan.
Setiap pertemuan dan pelatihan yang memanfaatkan Balai tersebut seluruh proses akan didokumentasi sehingga balai tersebut dapat berfungsi sebagai bank data.
Yang penting diperlukan fasilitas tempat menginap, tempat berdiskusi agar tercipta kenyamanan selama mengikuti pelatihan sama seperti di rumah Tongkonan.
Melalui pelatihan maupun lokakarya dibalai ini diharapkan tercipta kader yang terampil yang dapat melaksanakan ilmu dan ketrampilan yang diperoleh secara langsung dimasyarakat dan dirinya sendiri.Proyek ini akan menerima semua anggota atau kelompok dari seluruh Tana Toraja yang berminat.
Dalam Cultuur Toraja dan Peran Perempuan dalam bidang pertanian ada dua tingkatan, dalam rumah tangga peran dan beban perempuan adalah ternak babi dan kebun pekarangan (Palak To Banua).
Dalam komunitas peran perempuan adalah logistic ,penanaman dan pemeliharaan sedangkan pengolahan dipihak laki .Keputusan diambil berdasarkan musyawarah melalui kombongan di rumah tongkonan dengan istilah keputusan bersama, kasiturusan (gender Toraja).
Selama pelatihan kesetaraan Gender merupakan salah acuan dalam pelaksanaan pelatihan maupun dalam pelayanan selama pelatihan.
Walda akan menyiapkan fasilitator dan pelatih tehnis yang berpengalaman yang dapat melayani kebutuhan petani yang memiliki latar belakang permasalahan yang bervariasi. (s.darampa)
Langganan:
Postingan (Atom)



