Kepala Badang Kepegawaian (BKD) Propinsi Sulawesi Tenggara, Tony Herbiansyah.
Makassar, (KBSC)
Berdasarkan Surat Edaran No 05 tahun 2010 tentang tenaga honorer, maka pemerintah Propinsi Sulawesi Tenggara akan merampungkan pengangkatannya pada akhir tahun lalu, dimana dimulai pada tahun 2005. “Kepastian pengangkatan honorer dilakukan sepanjang memenuhi syarat-syarat, seperti bahwa ada SK Pejabat yang berwenang, kerja diinstansi pemerintah, berusia minimum 19 tahun hingga 46 tahun,” kata Kepala Badan Kepagawaian Daerah Pemerintah Propinsi Sulawesi Tenggara, Tony Herbiangsyah. Menurutnya, upaya ini sekaligus melengkapi seluruh sistem databased kepagawaian propinsi, termasuk diantaranya adalah tenaga honorer. Untuk itu, ia meminta agar berkas pengusulan selambatnya sudah masuk di BKN, 30 Agustus 2010, bila tidak, daerah itu dianggap sudah menyelesaikan CPNS-nya
Mantan Bupati Konawe ini juga mengakui, formasi CPNS (kurang lebih 400 orang) sudah diusulkan ke DPR tapi dari DPR belum memberi jawaban surat dari Mempan, sehubungan dengan penganggaran untuk formasi CPNS 2010, termasuk jumlah CPNS yang akan diterima di 10 kabupaten dan 2 kota di Pemprov Sultra. Hal ini juga mempertimbangkan antara yang pensiun dan disesuaikan dengan anggaran.
“Kita memang dalam upaya reformasi birokrasi, utamanya di BKD, sehingga nantinya banyak kemudahan – kemudahan yang kita berikan, misalnya kenaikan pangkat atau pengurusan pensiun, kita ada pemberitahuan lebih dulu termasuk pelayanan terhadap peralihan status dari CPNS ke PNS sepanjang memenuhi syarat,” jelasnya.
Termasuk, kemudahan penyesuaian ijasah, BKD juga senantiasa melakukan koordinasi dengan melakukan transparansi sehingga tidak ada tuduhan-tuduhan yang negative tentang pelaksanaan kegiatan yang ada di BKD .
Tentang harapan, “kami berharap PNS berkuaitas dibarengi dengan melakukan pendidikan-pendidikan khususnya kursus – kursus kedinasan sesuai bidang masing-masing, juga pendidikan jenjang Diklatpim 4,3,2, malah kalau perlu Diklatpim 1, karena kita suatu saat menuju ke kualitas untuk peningkatan pelayanan kepada publik yang maksimal,” lanjutnya.
Untuk itu, maka seluruh komponen juga perlu mengetahu tugas pokok BKD adalah, pertama membantu pimpinan dalam urusan kepegawaian. Kepegawaian, mulai dari proses perencanaannya (berapa sebenarnya kebutuhan dari pegawai pemprov dan apa saja yang dibutuhkan).
Kedua, pembagian kewenangan, tugas dan tanggungjawab kepada semua instansi yang diberikan pimpinan. Diurai menjadi pendistribusian tugas dan kewenangan, dan yang ketiga,kualifikasi daripada pegawai itu sendiri, kelayakan penempatan dalam satu instansi, yang menganalisa BKD.
Motivasi Jadi PNS
Kalau ditanya apakah kelebihan PNS, maka jawabannya adalah tidak ada kelebihan pegawai. “Kita kembali ke PNS apakah motivasinya bekerja atau tidak, karena semua pekerjaan sudah tersedia dan sesuai , termasuk golongan 1 dan golongan 2 sudah punya tugas. Termasuk cleaning service itu harus dilaksanakan, makanya ada sebutan untuk prajabatan semuanya diuraikan tugas dan fungsi pokoknya PNS,” tegasnya.
Kalau untuk daerah baru yang otonom, (red, maksudnya hasil pemekaran), mereka sendiri yang merencanakan sesuai kebutuhan mereka. PNS diambil dari daerah induk lalu merencanakan sesuai kebutuhan mereka lalu diusulkan untuk menuju kwalitas sesuai keuangan Negara dan itu dilakukan bertahap.
Bicara tentang kendala, saat ini tidak ada kendala yang berarti di BKD, dalam pengelolaan pelaksanaan kegiatan ada kendala yang sifatnya rutin, “bisa kami hadapi dan selesaikan,” katanya.
Juga penting kepada masyarakat kalo menyangkut formasi kepegawaian itu jangan sembarang menerima informasi, karena seperti yang diketahui banyak orang yang tidak punya kewenangan, tapi menyuarakan bahwa punya kewenangan, sehingga biasa terdapat pungli yang pada akhirnya mencederai citra BKD di masing-masing kabupaten dan kota.
“Lebih baik langsung ke sumbernya, ke BKD langsung, agar dapat diberi penjelasan sedetail mungkin dan dapat kita perlihatkan dasar-dasar hukumnya sehingga tidak tersesat dalam menerima informasi yang bisa merugikan masyarakat apalagi menyangkut pungutan liar, dengan kata lain tidak dipungut biaya alias gratis”, sarannya.(anno-nining)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Ini adalah bagian dari upaya transformasi informasi