Salah satu komunitas-komunitas adat yang tinggal di dataran tinggi Sulawesi, Bowonglangi.
Makassar, (KBSC)
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara bekerjasama dengan Pusat Studi Pengkajian Hak Azasi Manusia (PUSHAM) Universitas Hasanuddin menggelar kegiatan Konsultasi Sulawesi dalam Rangka Penyusunan Undang-Undang tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat. Ketua PH Wilayah Sementara AMAN Sulsel, Sardi Razak mengatakan, ada beberapa momentum politik dan hukum di tingkat nasional yang dapat dicatat sebagai arena yang memperkuat gagasan pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat.
Pertama, reformasi yang menempatkan agenda mengamandemen UUD 1945 sebagai salah satu target terbesarnya. UUD 1945 hasil amandemen menghadirkan pengakuan terhadap masyarakat adat sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 18 B ayat (2) dan Pasal 28 I ayat (3), meskipun pengakuan itu (pasal 18 B ayat 2) diletakkan pada syarat-syarat tertentu.
Kedua, pidato presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada perayaan hari Internasional Masyarakat Adat di Taman Mini Indonesia Indah di Jakarta pada tahun 2006. Dalam pidatonya, presiden menyatakan bahwa masyarakat adat berada pada posisi yang lemah dalam mempertahankan hak-hak nya seraya menyatakan bahwa pemerintah tentu harus berpihak kepada yang lemah itu.
Ketiga, penyusunan program legislasi nasional (PROLEGNAS) tahun 2010 – 2014 di mana salah satu undang-undang yang akan dibahas pada periode ini adalah Undang-Undang tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat.
Menyikapi momentum politik dan tuntutan dari komunitas-komunitas masyarakat adat di seluruh nusantara, AMAN bekerjasama dengan organisasi pegiat masyarakat adat yang lain, seperti HuMA, EPISTEMA, dan PUSAKA melakukan dan terlibat diskusi-diskusi dalam rangka mematangkan ide dan gagasan untuk menyusun sebuah Rancangan Undang-Undang tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat.
Diskusi-diskusi itu juga melibatkan organisasi seperti ILO, dan juga lembaga Negara seperti Mahkamah Konstitusi dan Komnas HAM. Hasil-hasil diskusi itu kemudian menjadi bahan dasar bagi sebuah tim kecil yang bertugas menulis naskah akademik.
Adanya masukan dari peserta konsultasi yang akan dipakai untuk memperkaya dan memperkuat naskah akademik
Terkonsolidasinya gerakan pro masyarakat adat di wilayah, mulai dari komunitas-komunitas masyarakat adat, perguruan tinggi, pemerintah (Provinsi dan Kabupaten), DPRD (Provinsi dan Kabupaten), dan organisasi-organisasi non-pemerintah
Publik umum mengetahui adanya upaya untuk mendorong Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat melalui Undang-Undang. (sultan darampa)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Ini adalah bagian dari upaya transformasi informasi