SC Office : Jln.Pampang I, No.23C, Makassar - Sulawesi Selatan. Mobile : 081341640799. FB : Sulawesi Channel. Email : sulawesichannelnews@yahoo.co.id.

Selasa, 19 April 2011

Masyarakat Adat di Mata Pemerintah

Makassar, (KBSC).

Selama ini masyarakat adat masih jarang didiskusikan oleh pemerintah. Tak jarang bila pemaknaan masyarakat adat selalu salah kaprah. Untunglah kali ini masyarakat adat didiskusikan kembali oleh jajaran pemerintah.

Badan Penelitian dan Pengembangan HAM (Balitbang) Kementerian Hukum dan HAM bekerjasama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulsel menggelar seminar yang bertajuk Kebijakan Pertanahan Pemerintah Terhadap Hak Atas Tanah Masyarakat Adat. Acara yang berlangsung di Hotel Singgasana ini menghadirkan tiga narasumber, yakni Simon S. Lopang, S.H, M.H, Kepala Biro Hukum Provinsi Sulsel, Darmawijaya, S.H,  mewakili Kepala Kanwil Badan Pertanahan Provinsi Sulsel, dan Prof.Dr. Hasnawi, S.H, Mhum, Ketua Pusham Universitas Negeri Makassar, Senin (18/04).

Seminar ini dihadiri oleh sejumlah jajaran tinggi pemerintah di lingkungan kehutanan, perkebunan, pertanian, Kelautan, lingkungan hidup, kebudayaan/pariwisata, kepolisian, dan lain-lain.  Diskusi ini membahas beberapa hal terkait masyarakat adat, yakni siapa masyarakat itu, bagaimana persebarannya dan hak ulayat mayarakat adat. Dari diskusi yang berkembang, definisi masyarakat adat cenderung dipahami secara berbeda. Menurut Prof Hasnawi, masyarakat adat merupakan Kelompok masyarakat atau komunitas yang memiliki kesamaan asal-usul leluhur, hukum adat/lembaga adat, sistem nilai, sosial, budaya dan wilayah tertentu. Pendefinisian ini penting, agar persepsi tentang masyarakat adat tersebut tidak berbeda-beda.

 Hasnawi mengatakan ada beberapa tipologi masyarakat adat. Pertama, masyarakat adat adalah masyarakat lokal yang masih kukuh berpegang “pertapa bumi” dengan sama sekali tidak mengubah cara hidup seperti adat bertani, berpakaian, pola konsumsi dan lain-lain. Kedua, masyarakat adat merupakan kelompok masyarakat  lokal yang masih ketat dalam memelihara dan menerapkan adat istiadat tapi masih cukup bagi adanya hubungan “komersil” dengan pihak luar.

 Ketiga, masyarakat adat hidup tergantung dari alam (hutan, sungai, gunung, laut, dan lain-lain), dan mengembangkan sistem pengelolaan sumberdaya alam yang unik, tetapi tidak mengembangkan adat yang ketat untuk perumahan maupun pemilihan jenis tanaman jika dibandingkan dengan masyarakat pada kelompok pertama dan kedua tadi.Keempat, masyarakat adat yang sudah tercerabut dari tatanan pengelolaan sumberdaya alam yang “asli” sebagai akibat dari penjajahan yang  telah berkembang ratusan tahun.

Berbeda dengan Hasnawi, Darmawijaya ini mendefinisikan masyarakat adat sebagai masyarakat yang timbul secara spontan di wilayah tertentu, yang berdirinya tidak ditetapkan atau diperintahkan oleh penguasa yang lebih tinggi atau penguasa lainnya, dengan solidaritas yang sangat besar di antara para anggota, yang memandang bukan anggota masyarakat sebagai orang luar dan menggunakan wilayahnya sebagai sumber kekayaan yang hanya dapat dimanfaatkan sepenuhnya oleh anggotanya. Darmawija mengutip definisi ini dari salah seorang penulis tentang masyarakat adat.

Sardi Razak, Ketua AMAN Sulsel yang juga peserta seminar tersebut agak heran mendengar definisi yang dikemukakan oleh Darmawijaya. Pemahaman tentang komunitas adat sangat berbeda dengan yang dipahami oleh AMAN Sulsel. Menurut Sardi, hal inilah yang membuat publik termasuk para pejabat di lingkungan pemerintahan tidak memahami komunitas adat seperti apa. “Cenderung pemerintah memahami masyarakat adat hanya dari  sisi kebudayaan dan simbol saja tetapi tidak melihat secara utuh komunitas adat bagaimana,” ujar Sardi.

Tak ayal, bila dalam seminar ini yang disebut-sebut masyarakat adat hanya  masyarakat Kajang, yang lainnya tidak termasuk dalam kategori masyarakat karena dianggap memenuhi unsur-unsur masyarakat adat. Padahal, menurut Sardi yang akrab disapa Ian, jumlah masyarakat adat  yang telah diverifikasi secara empiris dan valid oleh AMAN ada 88 komunitas adat itu diluar luwu Raya yang komunitas terdata lebih dari 100 komunitas Adat. Ian mengatakan definisi  tentang masyarakat adat di AMAN Sulsel kurang lebih sama dengan yang dipahami oleh Prof Hasnawi. “Barangkali pak Prof mengacu pada konsepsi defenisi masyarakat adat yang selama ini di pahami di AMAN,” katanya sambil bergurau.

Hal lain yang juga jadi bahan diskusi dalam seminar itu adalah soal hak ulayat masyarakat adat. Para narasumber mengakui ada hak ulayat masyarakat adat yang harus dilindungi dan hal itu telah dinyatakan secara jelas dalam konstitusi dan UU Pokok Agraria (UUPA). Namun yang jadi soal, sebagaimana ditegaskan Arman dalam seminar tersebut yang juga aktivis AMAN Sulsel, peminggiran hak-hak masyarakat adat termasuk di dalamnya pengelolaan sumber daya alam masih saja terjadi melalui kebijakan-kebijakn pemerintah oleh pemerintah. Misalnya  di beberapa UU sektoral (UU kehutanan)

Padahal, menurut Arman, pengakuan dan perlindungan masyarakat adat secara internasional telah dinyatakan dalam deklarasi PBB tentang pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat . Meskipun deklarasi itu hanya mengikat secara politik dan moral tetapi apabila dalam deklarasi tersebut mengulang pasal-pasal dalam beberapa  konvensi  lain maka deklarasi tersebut bisa mengikat secara hukum bagi negara pihak yang telah meratifikasinya, misalnya konvensi hak ekonomi, sosial, budaya (ekosob), hak sipil, politik (sipol), konvensi penghapusan diskriminasi rasial dan lain-lain yang telah diratifikasi oleh Indonesia.

Kritikan Arman dalam seminar tersebut tak dibantah oleh para narasumber sebab pada kenyataannya masyarakat adat masih belum mendapat perhatian yang maksimal dari pemerintah terutama soal pengakuan dan perlindungan akan hak-haknya. “ Ada kecenderungan pemerintah hanya memaknai masyarakat adat dalam konteks budaya saja tetapi sesunggunya hak-hak masyarakat adat tidak sekedar soal budaya tetapi juga berkaitan dengan hak pengelolaan sumber daya alam dan hak properti lainnya, “ ungkap Arman.     

Dari diskusi yang berkembang, para narasumber mendukung adanya Rancangan UU tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat adat. Malah, Simon S. Lopang dalam paparannya, menginginkan pembuatan peraturan daerah (perda) tentang masyarakat adat dilakukan segera mungkin meski RUU yang sedang dibahas sekarang di DPR RI belum ditetapkan. “Kalau pun ada perbedaan dengan  UU yang disyahkan,  perda  yang dibuat  bisa direvisi sesuai dengan UU tersebut,” kata Simon.

Berkaitan dengan rencana pembuatan perda pengakuan dan perlindungan masyarakat adat oleh pemerintah provinsi Sulsel ini, Arman mengusulkan pada pemerintah agar melibatkan masyarakat adat sebagai tim dari perumus rancangan perda (ranperda) tersebut, dan  dalam ranperda itu mengadopsi hal-hal yang termuat dalam deklarasi PBB tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat adat. (Doe - Biro Infokom AMAN Sulsel - sultan darampa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Ini adalah bagian dari upaya transformasi informasi