SC Office : Jln.Pampang I, No.23C, Makassar - Sulawesi Selatan. Mobile : 081341640799. FB : Sulawesi Channel. Email : sulawesichannelnews@yahoo.co.id.

Sabtu, 16 April 2011

KPA Protes Pembahasan RUU Pengadaan Tanah

Makassar, (KBSC)
Kami dari Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) yang berkedudukan di Jalan Duren Tiga No. 64 Pancoran – Jakarta 12760, menyatakan PROTES atas Pembahasan RUU Pengadaan Tanah untuk Pembangunan yang sedang dibahas oleh Panitia Khusus DPR RI saat ini.
Kami memandang bahwa RUU Pengadaan Tanah untuk Pembangunan yang diusulkan pemerintah kepada DPR RI pada tanggal 15 Desember 2010, dan Pansusnya telah dibentuk pada tanggal 15 Januari 2011 ini, adalah salah satu RUU yang anti rakyat dan tidak demokratis, serta berpotensi melanggar Hak Asasi Manusia apabila disahkan menjadi undang-undang.
Alasan dari keberatan dan protes kami terhadap kehadiran RUU Pengadaan Tanah untuk Pembangunan ini adalah sebagai berikut:
  1. Bahwa RUU ini akan melegitimasi perampasan dan penggusuran tanah-tanah rakyat atas nama pembangunan dan kepentingan umum. RUU ini tidak menjelaskan kepentingan dan kriteria mengenai kepentingan umum, sehingga sangat berpotensi untuk ditafsirkan dan diberlakukan secara sewenang-wenang bila pemerintah hendak melakukan pembangunan di atas tanah-tanah rakyat.
  2. RUU ini akan menambah jumlah orang miskin, menambah jumlah petani tak bertanah dan menambah jumlah petani gurem di Indonesia, serta semakin menyingkirkan keberadaan masyarakat adat. Itu artinya bahwa RUU ini kontra-produktif dengan upaya pemerintah untuk menurunkan jumlah orang miskin. Saat ini, sekitar 85% rumah tangga petani di Indonesia adalah petani tak bertanah dan petani gurem. Hal ini berbanding terbalik dengan penguasaan tanah oleh pengusaha perkebunan yang mencapai 7 juta hektar, pengusaha HPH/HTI yang mencapai 34 juta hektar. Artinya dengan RUU ini, maka tanah yang dikuasai oleh pengusaha jauh lebih banyak lagi dibandingkan rakyat kecil. Sementara di sisi lain tak satu pun peraturan yang dikeluarkan untuk memberikan tanah kepada rakyat tak bertanah.
  3. RUU ini akan menambah jumlah konflik agraria di Indonesia disertai dengan tindakan kekerasan dan pelanggaran hak asasi manusia. Saat ini, konflik pertanahan yang disebabkan oleh proyek pembangunan mencapai ribuan kasus, tetapi sampai saat ini tidak ada makanisme penyelesaian konflik secara adil dan demokratis.
  4. Bahwa kedudukan dan posisi korban dan calon korban yang tanahnya akan dijadikan sebagai objek pembangunan sangat lemah. RUU ini tidak mengatur mekanisme keberatan pemilik tanah bila tidak setuju dengan proyek pembangunan. Disamping itu, mekanisme restitusi yang diatur adalam RUU ini hanya ganti kerugian menunjukkan bahwa RUU tidak bertanggungjawab terhadap kelanjutan dan kelayakan hidup para korban.
  5. Bahwa RUU ini lebih mengakomodasi kepentingan swasta dari pada kepentingan rakyat. Melalui RUU ini, pemerintah membuka ruang lebih besar pagi pengusaha untuk terlibat dalam pembangunan. Ini artinya bahwa kepentingan swasta berselubung dalam kepentingan umum.
  6. Kami juga tidak menemukan urgensi dan relevansi kehadiran RUU Pengadaan Tanah untuk Pembangunan, karena kehadiran RUU ini justru akan menambah persoalan agraria di Indonesia, khususnya terkait dengan tumpang tindih kebijakan.
Atas dasar keberatan-keberatan di atas kami menyatakan protes keras atas rancangan undang-undang ini dan mendesak kepada Pansus RUU Pengadaan Tanah untuk Pembangunan, Para Pimpinan Fraksi DPR RI dan Para Pimpinan Partai Politik, untuk MENOLAK dan MENGHENTIKAN PEMBAHASAN RUU Pengadaan Tanah Pembangunan ini.
Kami sebagai organisasi konsorsium yang terdiri dari 187 anggota organisasi rakyat/NGO juga mendesak kepada DPR RI dan Pemerintah untuk SEGERA MENJALANKAN AGENDA REFORMA AGRARIA, menyelesaikan konflik-konflik agraria, mekakukan review terhadap kebijakan dan peraturan mengenai agraria dan SDA sebagaimana yang dimanatkan oleh TAP MPR No. IX Tahun 2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.


Hormat Kami,
Konsorsium Pembaruan Agraria


Idham Arsyad
Sekretaris Jendral

Selasa, 12 April 2011

Menelusuri Hutan, Memetik Madu

Praktek dan aktivitas masyarakat Terasa ketika memetik sarang lebah di dalam hutan-hutan alam di sekitar tempat tinggal mereka.

Makassar, (KBSC)
Di sebuah kampong kecil, yang nanjauh disana diantara deretan gunung-gunung dan lembah-lmbah,  ada sebuah kampong bernama  Terasa, Kecamatan Sinjai Barat, Kabupaten Sinjai yang terletak dikaki Gunung Pontouhe, masih gugusan pegunungan Bowonglangi (surban langit).

Sebahagian kecil masyarakatnya, utamanya yang ada di Dusun Pattiro, Dusun Bontosunggu dan Rumbia, mata pencaharianya adalah mencari lebah madu di hutan  untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari keluarga mereka .

Warga ketiga dusun itu berhari-hari mengembara dalam hutan untuk mencari lebah , nama hutan tersebut adalah Pontouhe, Camindola, Mehu dan Eremantang . Luas hutan alam tersebut sekitar  150 hektar.

Menurut warga Terasa, sarang lebah tersebut tidak mau tinggal di hutan reboisasi , jenis-jenis tanaman yang tumbuh di hutan alam tersebut yaitu Balatung, Romong, Bissuhu, Riti-Rita, Asa, Kayu raja dan lain-lain.

Warga Terasa, pergi kehutan mencari lebah madu secara perorangan, dilakukan pada musim kemarau yaitu pada bulan Agustus sampai Desember, mereka bebas tidak ditentukan tempat dan lokasinya ,mereka menggunakan kebiasan sebelumnya, menusuri hutan-hutan tersebut sambil memperhatikan satu persatu pohon di hutan itu yang biasa ditempati lebah bersarang.

“Memakan waktu sekitar satu sampai dua hari  pencairan, apabila dia mujur akan mendapatkan hasil yang banyak tapi terkadang tidak mendapatkan sedikitpun, masyarakat desa Terasa ketika mendapatkan madu mereka mengolola secara tradisional,” cerita mereka.
Sampai akhirnya, suatu saat, dua tahun lalu, masyarakat terasa melakukan musyawarah antara warga,
Karena ada bantuan dari pihak kabupaten akan turun , nama bantuan itu Fame Menejid Akfetis (FMA)  Program Pemberdayaan Petani Melalui Informasi Pertanian.
Didalam musyawarah tersebut beberapa usulan yang di bahas seperti masalah gula merah , hutan dan tanaman holtikultura tapi direkomendasikan yang lebih utama adalah madu, karena memang pekerjaan sampingan, tapi sangat menguntungkan bagi warga.(sultan darampa)   

Selasa, 05 April 2011

BUTUR : Masih Baru tapi Terus Berbenah

Makassar, (KBSC)
Bupati Buton Utara Drs.H.Muh.Ridwan Zakariah,M.Si bersama Wabup Harmin Hari,SP,M.Si meninjau Persiapan Desa Kotawo Kec.Kulisusu Barat  melalui jalut laut dengan menggunakan Speet Boat,sebagai Desa yang diikutkan pada Lomba P2WKSS Tk. Provinsi Sultra tahun 2010.

Di Desa Kotawo, Bupati & Wabup menyaksikan langsung  masyarakat yang dengan antusias  melakukan pembenahan dengan bimbingan TP-PKK Kab.Buton Utara dan  dibantu oleh seluruh SKPD Kab.Buton Utara dalam rangka menyambut lomba tersebut.

Dengan sisa waktu yang tinggal 5 (lima) hari lagi, yang mana Tim Penilai dari Tk. Provinsi akan melakukan penilaian.

Bupati dan Wabup berharap kepada semua unsur yang bertanggung jawab agar kegiatan semakin dimaksimalkan karena hal ini menyangkut eksistensi Daerah Kabupaten Buton Utara.-Bupati juga berharap bahwa meskipun dengan kondisi hujan yang terus menerus,namun kegiatan yang belum dilakukan akibat hujan tersebut tetap diupayakan terutama dijalan poros jika cuaca memungkinan supaya dilakukan penimbunan.

Diingatkan kembali bahwa Tim Penilai akan berada di Kabupaten Buton Utara, melalui pelabuhan Lelamo Kec.Kulisusu Utara dan esok harinya yaitu pada Hari Jum’at pagi  tanggal 8 Oktober 2010 akan menuju ke Desa Kotawo melalui jalur laut dengan menggunakan Speed Boat,oleh karena itu pada H-2 semua persiapan sudah rampung seluruhnya.(naaji)

Desa Kotawo sebagai ecotourism

Makassar, (KBSC).
Bupati Buton Utara Drs.H.Muh.Ridwan Zakariah,M.Si meninjau Desa Kotawo Kecamatan Kulisusu Barat, sebagai Desa Binaan dalam rangka untuk mengikuti   lomba P2WKSS Tk. Provinsi Sulawesi Tenggara pada tanggal  7 Oktober  2010.-

Bupati Buton  Utara menuju Desa Kotawo melalui jalur darat dengan didampingi oleh Sekda Buton Utara  La Djiru,SE,M.Si, Asisten II Zunaini,SE  dan sebagian besar Kepala SKPD, sedang  Wabup Harmin Hari,SE,M.Si dan beberapa Kepala SKPD menuju Desa Kotawo melalui jalur laut dengan menggunakan Speed Boat untuk meninjau persiapan Desa Kotawo yang telah ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara No.405 Tahun 2010 sebagai sasaran Lomba P2WKSS Kabupaten Buton Utara.-

Dalam peninjauannya, Ridwan Zakariah melihat kondisi Desa Kotawo yang masih sangat jauh dari apa yang disyaratkan dalam kriteria lomba,sehingga pada kesempatan itu Beliau menegaskan kepada semua Kepala SKPD untuk segera mengambil langkah-langkah pembenahan sesuai pembagian tugas terhadap rumah binaan yang telah ditetapkan dengan surat Wakil Bupati Buton Utara Nomor 414.4/1127 tanggal 27 juli 2010, mengingat waktu penilaian tinggal 18 hari dari sekarang yaitu tanggal 7-10-2010.-Ridwan Zakariah juga berharap kepada seluruh masyarakat Desa Kotawo supaya menyambut baik dan proaktif dalam kegiatan Lomba P2WKSS  ini karena akan membawa manfaat  sangat besar kepada masyarakat yang nantinya  Desa Kotawo  bisa lebih meningkat dan akan sejajar dengan Desa-Desa lain yang telah maju.-

Pada kesempatan itu Bupati Buton Utara Ridwan Zakariah juga melihat langsung kondisi  yang rusak parah akibat guyuran hujan yang terus menerus. Dalam perjalanan Bupati Buton Utara bersama rombongan mengalami hambatan beberapa saat pada KM 23 dari Ereke atau 2 KM sebelum Desa Wacula’Ea karena Jembatan Lampangi sementara dikerjakan sehingga kendaraan harus melewati jalan alternanit yaitu melewati  sungai  berlumpur. Pada saat yang bersamaan ada Mobil Truk yang tertanam sehingga beberapa mobil yang ditumpangi rombongan Bupati penyok pada bagian kanan belakang  akibat bersentuhan dengan mobil truk tersebut  bahkan  diantaranya yaitu mobil Kadis Pertambangan & Energi Kab. Butur mengalami pecah kaca lampu belakang, sedangkan Mobil DT 1 N yang ditumpangi oleh Bupati Butur terlepas pedalnya tersentuh kayu yang melintang di jalan alternatif,sementara Mobil Kadis Perindagkop & UKM tidak mampu melanjutkan perjalanan sehingga dengan terpaksa harus kembali ke Ereke.-

Pada kesempatan itu Kadis PU Kabupaten Buton Utara Ir.Hado Hasina MT melaporkan kepada Bupati Buton Utara bahwa  perbaikan ruas jalan poros Ngapaea- Buton sudah dikerjakan mulai dari Kambowa dan Insya Allah pada akhir tahun ini sudah dapat dilewati oleh semua jenis kendaraan termasuk mobil penumpang,namun semua itu menurut Hado Hasina tergantung dari kondisi cuaca.(naadji)

Butur Jaga Ketat Ekosistem Bakau

Keterancaman ekosistem hutan bakau menjadi perhatian semua pihak. Kelestarian ini menjadi penting, mengingatkan sering munculnya gempa yang berpusat di kedalaman laut lepas, serta ancaman tsunami yang terus menerus dan tak dapat diduga.

Dan salah satu fungsi ekosistem hutan bakau, adalah meminimalisir ancaman itu, minimal dampak yang ditimbulkannya.

Oleh karena itu, maka Dinas Kehutanan Kabupaten Buton Utara Sulawesi Tenggara, terus melakukan pengawasan teradap aktivitas yang secara langsung atau tidak mengancam kelestarian hutan bakau ini. Malah ke depan, justru hutan bakau ini berpotensi sebagai pariwisata alam. (sultan darampa)

Merestorasi Kebudayaan Nusantara

 MENELISIK KEBUDAYAAN ASLI MANUSIA INDONESIA MEMANG HARUS BERANI MENENGOK PADA SEJARAH KEBUDAYAAN MASA SILAM... SEPERTI YANG SUDAH DILAKUKAN DI KABUPATEN WAKATOBI.
Apresiasi masyarakat lokal didalam merestorasi kebudayaannya kembali, tentu selama tidak bertentangga dengan kaedah-kaedah lain. Apakah hal seperti ini juga mulai terjadi di tempat lain,....(sultan darampa)

Minggu, 03 April 2011

Konsultasi Sulawesi : Penyusunan UU Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Adat



Salah satu komunitas-komunitas adat yang tinggal di dataran tinggi Sulawesi, Bowonglangi.

Makassar, (KBSC)
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara bekerjasama dengan Pusat Studi Pengkajian Hak Azasi Manusia (PUSHAM) Universitas Hasanuddin menggelar kegiatan Konsultasi Sulawesi dalam Rangka Penyusunan Undang-Undang tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat.

Ketua PH Wilayah Sementara AMAN Sulsel, Sardi Razak mengatakan, ada beberapa momentum politik dan hukum di tingkat nasional yang dapat dicatat sebagai arena yang memperkuat gagasan pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat.

Pertama, reformasi yang menempatkan agenda mengamandemen UUD 1945 sebagai salah satu target terbesarnya. UUD 1945 hasil amandemen menghadirkan pengakuan terhadap masyarakat adat sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 18 B ayat (2) dan Pasal 28 I ayat (3), meskipun pengakuan itu (pasal 18 B ayat 2) diletakkan pada syarat-syarat tertentu.

Kedua, pidato presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada perayaan hari Internasional Masyarakat Adat di Taman Mini Indonesia Indah di Jakarta pada tahun 2006. Dalam pidatonya, presiden menyatakan bahwa masyarakat adat berada pada posisi yang lemah dalam mempertahankan hak-hak nya seraya menyatakan bahwa pemerintah tentu harus berpihak kepada yang lemah itu.

Ketiga, penyusunan program legislasi nasional (PROLEGNAS) tahun 2010 – 2014 di mana salah satu undang-undang yang akan dibahas pada periode ini adalah Undang-Undang tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat.

Menyikapi momentum politik dan tuntutan dari komunitas-komunitas masyarakat adat di seluruh nusantara, AMAN bekerjasama dengan organisasi pegiat masyarakat adat yang lain, seperti HuMA, EPISTEMA, dan PUSAKA melakukan dan terlibat diskusi-diskusi dalam rangka mematangkan ide dan gagasan untuk menyusun sebuah Rancangan Undang-Undang tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat.

Diskusi-diskusi itu juga melibatkan organisasi seperti ILO, dan juga lembaga Negara seperti Mahkamah Konstitusi dan Komnas HAM. Hasil-hasil diskusi itu kemudian menjadi bahan dasar bagi sebuah tim kecil yang bertugas menulis naskah akademik.

Adanya masukan dari peserta konsultasi yang akan dipakai untuk memperkaya dan memperkuat naskah akademik

Terkonsolidasinya gerakan pro masyarakat adat  di wilayah, mulai dari komunitas-komunitas masyarakat adat, perguruan tinggi, pemerintah (Provinsi dan Kabupaten), DPRD (Provinsi dan Kabupaten), dan organisasi-organisasi non-pemerintah

Publik umum mengetahui adanya upaya untuk mendorong Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat melalui Undang-Undang. (sultan darampa)