SC Office : Jln.Pampang I, No.23C, Makassar - Sulawesi Selatan. Mobile : 081341640799. FB : Sulawesi Channel. Email : sulawesichannelnews@yahoo.co.id.

Selasa, 19 April 2011

Catatan Redaksi : Keluhuran Budaya Ketimuran

 Prestasi remaja dan promosi wisata.Memperkenalkan potensi wisata wilayah, melalui festival Putri Bunga maupun Putri Batik, sebagai bentuk ‘unjuk prestasi remaja’, harapannya mampu mengenalkan objek wisata potensil di beberapa wilayah, wisata bahari, wisata budaya, wisata alam, wisata petualangan, yang makin mengemuka dengan wisata lingkungan, sebagai pengimbang industri wisata yang eksploratif, prioritas wisata lingkungan yang makin ramah dan memperhatikan keseimbangan alam, dengan meminimalkan kerusakan objek wisata dan wilayah penyangganya.

Forum silaturrahmi dan penyuluh agama.Guna mengingatkan akan ‘akar keluhuran budaya ketimuran’, yang saling menghormati dan saling menghargai, peran peran tenaga penyuluh memerankan ‘amanah’ pembinaan mental masyarakat.  Lebih disaat bulan Ramadhan. Sambil tetap mengingatkan pentingnya ‘bertoleransi’ dengan anggota masyarakat ‘yang lain‘.

Perbaikan sarana jalan.  Keterbatasan sumber dana, bukan menjadi ‘kendala’ pengembangan daerah daerah sentra produksi. Dikarenakan, keterisolasian, komoditi wilayah, akan dapat dipasarkan keluar bila sarana jalan, membuka keterisolasian suatu wilayah.Terebosan berupa ‘program pembangunan sarana pendukung’.  

Honorer CPNS, dengan masa kerja mencapai lima tahun, dan memenuhi syarat umur.   Pengusulan menimbang kemampuan anggaran daerah, walau kebutuhan staf masih jauh dari memadai. 
Peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia.  Menjadi mutlak, untuk mengawal kebijakan pembangunan.  Pengembangan wilayah dan peningkatan layanan masyarakat, mensyaratkan peningkatan kualitas ‘pelayan pubik’, baik pengetahuan, keterampilan, wawasan maupun pengalaman.  Ini dapat ditingkatkan melalui pelatihan pelatihan SDM secara berjenjang.(anno-sultan darampa)

Masyarakat Adat di Mata Pemerintah

Makassar, (KBSC).

Selama ini masyarakat adat masih jarang didiskusikan oleh pemerintah. Tak jarang bila pemaknaan masyarakat adat selalu salah kaprah. Untunglah kali ini masyarakat adat didiskusikan kembali oleh jajaran pemerintah.

Badan Penelitian dan Pengembangan HAM (Balitbang) Kementerian Hukum dan HAM bekerjasama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulsel menggelar seminar yang bertajuk Kebijakan Pertanahan Pemerintah Terhadap Hak Atas Tanah Masyarakat Adat. Acara yang berlangsung di Hotel Singgasana ini menghadirkan tiga narasumber, yakni Simon S. Lopang, S.H, M.H, Kepala Biro Hukum Provinsi Sulsel, Darmawijaya, S.H,  mewakili Kepala Kanwil Badan Pertanahan Provinsi Sulsel, dan Prof.Dr. Hasnawi, S.H, Mhum, Ketua Pusham Universitas Negeri Makassar, Senin (18/04).

Seminar ini dihadiri oleh sejumlah jajaran tinggi pemerintah di lingkungan kehutanan, perkebunan, pertanian, Kelautan, lingkungan hidup, kebudayaan/pariwisata, kepolisian, dan lain-lain.  Diskusi ini membahas beberapa hal terkait masyarakat adat, yakni siapa masyarakat itu, bagaimana persebarannya dan hak ulayat mayarakat adat. Dari diskusi yang berkembang, definisi masyarakat adat cenderung dipahami secara berbeda. Menurut Prof Hasnawi, masyarakat adat merupakan Kelompok masyarakat atau komunitas yang memiliki kesamaan asal-usul leluhur, hukum adat/lembaga adat, sistem nilai, sosial, budaya dan wilayah tertentu. Pendefinisian ini penting, agar persepsi tentang masyarakat adat tersebut tidak berbeda-beda.

 Hasnawi mengatakan ada beberapa tipologi masyarakat adat. Pertama, masyarakat adat adalah masyarakat lokal yang masih kukuh berpegang “pertapa bumi” dengan sama sekali tidak mengubah cara hidup seperti adat bertani, berpakaian, pola konsumsi dan lain-lain. Kedua, masyarakat adat merupakan kelompok masyarakat  lokal yang masih ketat dalam memelihara dan menerapkan adat istiadat tapi masih cukup bagi adanya hubungan “komersil” dengan pihak luar.

 Ketiga, masyarakat adat hidup tergantung dari alam (hutan, sungai, gunung, laut, dan lain-lain), dan mengembangkan sistem pengelolaan sumberdaya alam yang unik, tetapi tidak mengembangkan adat yang ketat untuk perumahan maupun pemilihan jenis tanaman jika dibandingkan dengan masyarakat pada kelompok pertama dan kedua tadi.Keempat, masyarakat adat yang sudah tercerabut dari tatanan pengelolaan sumberdaya alam yang “asli” sebagai akibat dari penjajahan yang  telah berkembang ratusan tahun.

Berbeda dengan Hasnawi, Darmawijaya ini mendefinisikan masyarakat adat sebagai masyarakat yang timbul secara spontan di wilayah tertentu, yang berdirinya tidak ditetapkan atau diperintahkan oleh penguasa yang lebih tinggi atau penguasa lainnya, dengan solidaritas yang sangat besar di antara para anggota, yang memandang bukan anggota masyarakat sebagai orang luar dan menggunakan wilayahnya sebagai sumber kekayaan yang hanya dapat dimanfaatkan sepenuhnya oleh anggotanya. Darmawija mengutip definisi ini dari salah seorang penulis tentang masyarakat adat.

Sardi Razak, Ketua AMAN Sulsel yang juga peserta seminar tersebut agak heran mendengar definisi yang dikemukakan oleh Darmawijaya. Pemahaman tentang komunitas adat sangat berbeda dengan yang dipahami oleh AMAN Sulsel. Menurut Sardi, hal inilah yang membuat publik termasuk para pejabat di lingkungan pemerintahan tidak memahami komunitas adat seperti apa. “Cenderung pemerintah memahami masyarakat adat hanya dari  sisi kebudayaan dan simbol saja tetapi tidak melihat secara utuh komunitas adat bagaimana,” ujar Sardi.

Tak ayal, bila dalam seminar ini yang disebut-sebut masyarakat adat hanya  masyarakat Kajang, yang lainnya tidak termasuk dalam kategori masyarakat karena dianggap memenuhi unsur-unsur masyarakat adat. Padahal, menurut Sardi yang akrab disapa Ian, jumlah masyarakat adat  yang telah diverifikasi secara empiris dan valid oleh AMAN ada 88 komunitas adat itu diluar luwu Raya yang komunitas terdata lebih dari 100 komunitas Adat. Ian mengatakan definisi  tentang masyarakat adat di AMAN Sulsel kurang lebih sama dengan yang dipahami oleh Prof Hasnawi. “Barangkali pak Prof mengacu pada konsepsi defenisi masyarakat adat yang selama ini di pahami di AMAN,” katanya sambil bergurau.

Hal lain yang juga jadi bahan diskusi dalam seminar itu adalah soal hak ulayat masyarakat adat. Para narasumber mengakui ada hak ulayat masyarakat adat yang harus dilindungi dan hal itu telah dinyatakan secara jelas dalam konstitusi dan UU Pokok Agraria (UUPA). Namun yang jadi soal, sebagaimana ditegaskan Arman dalam seminar tersebut yang juga aktivis AMAN Sulsel, peminggiran hak-hak masyarakat adat termasuk di dalamnya pengelolaan sumber daya alam masih saja terjadi melalui kebijakan-kebijakn pemerintah oleh pemerintah. Misalnya  di beberapa UU sektoral (UU kehutanan)

Padahal, menurut Arman, pengakuan dan perlindungan masyarakat adat secara internasional telah dinyatakan dalam deklarasi PBB tentang pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat . Meskipun deklarasi itu hanya mengikat secara politik dan moral tetapi apabila dalam deklarasi tersebut mengulang pasal-pasal dalam beberapa  konvensi  lain maka deklarasi tersebut bisa mengikat secara hukum bagi negara pihak yang telah meratifikasinya, misalnya konvensi hak ekonomi, sosial, budaya (ekosob), hak sipil, politik (sipol), konvensi penghapusan diskriminasi rasial dan lain-lain yang telah diratifikasi oleh Indonesia.

Kritikan Arman dalam seminar tersebut tak dibantah oleh para narasumber sebab pada kenyataannya masyarakat adat masih belum mendapat perhatian yang maksimal dari pemerintah terutama soal pengakuan dan perlindungan akan hak-haknya. “ Ada kecenderungan pemerintah hanya memaknai masyarakat adat dalam konteks budaya saja tetapi sesunggunya hak-hak masyarakat adat tidak sekedar soal budaya tetapi juga berkaitan dengan hak pengelolaan sumber daya alam dan hak properti lainnya, “ ungkap Arman.     

Dari diskusi yang berkembang, para narasumber mendukung adanya Rancangan UU tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat adat. Malah, Simon S. Lopang dalam paparannya, menginginkan pembuatan peraturan daerah (perda) tentang masyarakat adat dilakukan segera mungkin meski RUU yang sedang dibahas sekarang di DPR RI belum ditetapkan. “Kalau pun ada perbedaan dengan  UU yang disyahkan,  perda  yang dibuat  bisa direvisi sesuai dengan UU tersebut,” kata Simon.

Berkaitan dengan rencana pembuatan perda pengakuan dan perlindungan masyarakat adat oleh pemerintah provinsi Sulsel ini, Arman mengusulkan pada pemerintah agar melibatkan masyarakat adat sebagai tim dari perumus rancangan perda (ranperda) tersebut, dan  dalam ranperda itu mengadopsi hal-hal yang termuat dalam deklarasi PBB tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat adat. (Doe - Biro Infokom AMAN Sulsel - sultan darampa.

Sabtu, 16 April 2011

KPA Protes Pembahasan RUU Pengadaan Tanah

Makassar, (KBSC)
Kami dari Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) yang berkedudukan di Jalan Duren Tiga No. 64 Pancoran – Jakarta 12760, menyatakan PROTES atas Pembahasan RUU Pengadaan Tanah untuk Pembangunan yang sedang dibahas oleh Panitia Khusus DPR RI saat ini.
Kami memandang bahwa RUU Pengadaan Tanah untuk Pembangunan yang diusulkan pemerintah kepada DPR RI pada tanggal 15 Desember 2010, dan Pansusnya telah dibentuk pada tanggal 15 Januari 2011 ini, adalah salah satu RUU yang anti rakyat dan tidak demokratis, serta berpotensi melanggar Hak Asasi Manusia apabila disahkan menjadi undang-undang.
Alasan dari keberatan dan protes kami terhadap kehadiran RUU Pengadaan Tanah untuk Pembangunan ini adalah sebagai berikut:
  1. Bahwa RUU ini akan melegitimasi perampasan dan penggusuran tanah-tanah rakyat atas nama pembangunan dan kepentingan umum. RUU ini tidak menjelaskan kepentingan dan kriteria mengenai kepentingan umum, sehingga sangat berpotensi untuk ditafsirkan dan diberlakukan secara sewenang-wenang bila pemerintah hendak melakukan pembangunan di atas tanah-tanah rakyat.
  2. RUU ini akan menambah jumlah orang miskin, menambah jumlah petani tak bertanah dan menambah jumlah petani gurem di Indonesia, serta semakin menyingkirkan keberadaan masyarakat adat. Itu artinya bahwa RUU ini kontra-produktif dengan upaya pemerintah untuk menurunkan jumlah orang miskin. Saat ini, sekitar 85% rumah tangga petani di Indonesia adalah petani tak bertanah dan petani gurem. Hal ini berbanding terbalik dengan penguasaan tanah oleh pengusaha perkebunan yang mencapai 7 juta hektar, pengusaha HPH/HTI yang mencapai 34 juta hektar. Artinya dengan RUU ini, maka tanah yang dikuasai oleh pengusaha jauh lebih banyak lagi dibandingkan rakyat kecil. Sementara di sisi lain tak satu pun peraturan yang dikeluarkan untuk memberikan tanah kepada rakyat tak bertanah.
  3. RUU ini akan menambah jumlah konflik agraria di Indonesia disertai dengan tindakan kekerasan dan pelanggaran hak asasi manusia. Saat ini, konflik pertanahan yang disebabkan oleh proyek pembangunan mencapai ribuan kasus, tetapi sampai saat ini tidak ada makanisme penyelesaian konflik secara adil dan demokratis.
  4. Bahwa kedudukan dan posisi korban dan calon korban yang tanahnya akan dijadikan sebagai objek pembangunan sangat lemah. RUU ini tidak mengatur mekanisme keberatan pemilik tanah bila tidak setuju dengan proyek pembangunan. Disamping itu, mekanisme restitusi yang diatur adalam RUU ini hanya ganti kerugian menunjukkan bahwa RUU tidak bertanggungjawab terhadap kelanjutan dan kelayakan hidup para korban.
  5. Bahwa RUU ini lebih mengakomodasi kepentingan swasta dari pada kepentingan rakyat. Melalui RUU ini, pemerintah membuka ruang lebih besar pagi pengusaha untuk terlibat dalam pembangunan. Ini artinya bahwa kepentingan swasta berselubung dalam kepentingan umum.
  6. Kami juga tidak menemukan urgensi dan relevansi kehadiran RUU Pengadaan Tanah untuk Pembangunan, karena kehadiran RUU ini justru akan menambah persoalan agraria di Indonesia, khususnya terkait dengan tumpang tindih kebijakan.
Atas dasar keberatan-keberatan di atas kami menyatakan protes keras atas rancangan undang-undang ini dan mendesak kepada Pansus RUU Pengadaan Tanah untuk Pembangunan, Para Pimpinan Fraksi DPR RI dan Para Pimpinan Partai Politik, untuk MENOLAK dan MENGHENTIKAN PEMBAHASAN RUU Pengadaan Tanah Pembangunan ini.
Kami sebagai organisasi konsorsium yang terdiri dari 187 anggota organisasi rakyat/NGO juga mendesak kepada DPR RI dan Pemerintah untuk SEGERA MENJALANKAN AGENDA REFORMA AGRARIA, menyelesaikan konflik-konflik agraria, mekakukan review terhadap kebijakan dan peraturan mengenai agraria dan SDA sebagaimana yang dimanatkan oleh TAP MPR No. IX Tahun 2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.


Hormat Kami,
Konsorsium Pembaruan Agraria


Idham Arsyad
Sekretaris Jendral

Selasa, 12 April 2011

Menelusuri Hutan, Memetik Madu

Praktek dan aktivitas masyarakat Terasa ketika memetik sarang lebah di dalam hutan-hutan alam di sekitar tempat tinggal mereka.

Makassar, (KBSC)
Di sebuah kampong kecil, yang nanjauh disana diantara deretan gunung-gunung dan lembah-lmbah,  ada sebuah kampong bernama  Terasa, Kecamatan Sinjai Barat, Kabupaten Sinjai yang terletak dikaki Gunung Pontouhe, masih gugusan pegunungan Bowonglangi (surban langit).

Sebahagian kecil masyarakatnya, utamanya yang ada di Dusun Pattiro, Dusun Bontosunggu dan Rumbia, mata pencaharianya adalah mencari lebah madu di hutan  untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari keluarga mereka .

Warga ketiga dusun itu berhari-hari mengembara dalam hutan untuk mencari lebah , nama hutan tersebut adalah Pontouhe, Camindola, Mehu dan Eremantang . Luas hutan alam tersebut sekitar  150 hektar.

Menurut warga Terasa, sarang lebah tersebut tidak mau tinggal di hutan reboisasi , jenis-jenis tanaman yang tumbuh di hutan alam tersebut yaitu Balatung, Romong, Bissuhu, Riti-Rita, Asa, Kayu raja dan lain-lain.

Warga Terasa, pergi kehutan mencari lebah madu secara perorangan, dilakukan pada musim kemarau yaitu pada bulan Agustus sampai Desember, mereka bebas tidak ditentukan tempat dan lokasinya ,mereka menggunakan kebiasan sebelumnya, menusuri hutan-hutan tersebut sambil memperhatikan satu persatu pohon di hutan itu yang biasa ditempati lebah bersarang.

“Memakan waktu sekitar satu sampai dua hari  pencairan, apabila dia mujur akan mendapatkan hasil yang banyak tapi terkadang tidak mendapatkan sedikitpun, masyarakat desa Terasa ketika mendapatkan madu mereka mengolola secara tradisional,” cerita mereka.
Sampai akhirnya, suatu saat, dua tahun lalu, masyarakat terasa melakukan musyawarah antara warga,
Karena ada bantuan dari pihak kabupaten akan turun , nama bantuan itu Fame Menejid Akfetis (FMA)  Program Pemberdayaan Petani Melalui Informasi Pertanian.
Didalam musyawarah tersebut beberapa usulan yang di bahas seperti masalah gula merah , hutan dan tanaman holtikultura tapi direkomendasikan yang lebih utama adalah madu, karena memang pekerjaan sampingan, tapi sangat menguntungkan bagi warga.(sultan darampa)   

Selasa, 05 April 2011

BUTUR : Masih Baru tapi Terus Berbenah

Makassar, (KBSC)
Bupati Buton Utara Drs.H.Muh.Ridwan Zakariah,M.Si bersama Wabup Harmin Hari,SP,M.Si meninjau Persiapan Desa Kotawo Kec.Kulisusu Barat  melalui jalut laut dengan menggunakan Speet Boat,sebagai Desa yang diikutkan pada Lomba P2WKSS Tk. Provinsi Sultra tahun 2010.

Di Desa Kotawo, Bupati & Wabup menyaksikan langsung  masyarakat yang dengan antusias  melakukan pembenahan dengan bimbingan TP-PKK Kab.Buton Utara dan  dibantu oleh seluruh SKPD Kab.Buton Utara dalam rangka menyambut lomba tersebut.

Dengan sisa waktu yang tinggal 5 (lima) hari lagi, yang mana Tim Penilai dari Tk. Provinsi akan melakukan penilaian.

Bupati dan Wabup berharap kepada semua unsur yang bertanggung jawab agar kegiatan semakin dimaksimalkan karena hal ini menyangkut eksistensi Daerah Kabupaten Buton Utara.-Bupati juga berharap bahwa meskipun dengan kondisi hujan yang terus menerus,namun kegiatan yang belum dilakukan akibat hujan tersebut tetap diupayakan terutama dijalan poros jika cuaca memungkinan supaya dilakukan penimbunan.

Diingatkan kembali bahwa Tim Penilai akan berada di Kabupaten Buton Utara, melalui pelabuhan Lelamo Kec.Kulisusu Utara dan esok harinya yaitu pada Hari Jum’at pagi  tanggal 8 Oktober 2010 akan menuju ke Desa Kotawo melalui jalur laut dengan menggunakan Speed Boat,oleh karena itu pada H-2 semua persiapan sudah rampung seluruhnya.(naaji)

Desa Kotawo sebagai ecotourism

Makassar, (KBSC).
Bupati Buton Utara Drs.H.Muh.Ridwan Zakariah,M.Si meninjau Desa Kotawo Kecamatan Kulisusu Barat, sebagai Desa Binaan dalam rangka untuk mengikuti   lomba P2WKSS Tk. Provinsi Sulawesi Tenggara pada tanggal  7 Oktober  2010.-

Bupati Buton  Utara menuju Desa Kotawo melalui jalur darat dengan didampingi oleh Sekda Buton Utara  La Djiru,SE,M.Si, Asisten II Zunaini,SE  dan sebagian besar Kepala SKPD, sedang  Wabup Harmin Hari,SE,M.Si dan beberapa Kepala SKPD menuju Desa Kotawo melalui jalur laut dengan menggunakan Speed Boat untuk meninjau persiapan Desa Kotawo yang telah ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara No.405 Tahun 2010 sebagai sasaran Lomba P2WKSS Kabupaten Buton Utara.-

Dalam peninjauannya, Ridwan Zakariah melihat kondisi Desa Kotawo yang masih sangat jauh dari apa yang disyaratkan dalam kriteria lomba,sehingga pada kesempatan itu Beliau menegaskan kepada semua Kepala SKPD untuk segera mengambil langkah-langkah pembenahan sesuai pembagian tugas terhadap rumah binaan yang telah ditetapkan dengan surat Wakil Bupati Buton Utara Nomor 414.4/1127 tanggal 27 juli 2010, mengingat waktu penilaian tinggal 18 hari dari sekarang yaitu tanggal 7-10-2010.-Ridwan Zakariah juga berharap kepada seluruh masyarakat Desa Kotawo supaya menyambut baik dan proaktif dalam kegiatan Lomba P2WKSS  ini karena akan membawa manfaat  sangat besar kepada masyarakat yang nantinya  Desa Kotawo  bisa lebih meningkat dan akan sejajar dengan Desa-Desa lain yang telah maju.-

Pada kesempatan itu Bupati Buton Utara Ridwan Zakariah juga melihat langsung kondisi  yang rusak parah akibat guyuran hujan yang terus menerus. Dalam perjalanan Bupati Buton Utara bersama rombongan mengalami hambatan beberapa saat pada KM 23 dari Ereke atau 2 KM sebelum Desa Wacula’Ea karena Jembatan Lampangi sementara dikerjakan sehingga kendaraan harus melewati jalan alternanit yaitu melewati  sungai  berlumpur. Pada saat yang bersamaan ada Mobil Truk yang tertanam sehingga beberapa mobil yang ditumpangi rombongan Bupati penyok pada bagian kanan belakang  akibat bersentuhan dengan mobil truk tersebut  bahkan  diantaranya yaitu mobil Kadis Pertambangan & Energi Kab. Butur mengalami pecah kaca lampu belakang, sedangkan Mobil DT 1 N yang ditumpangi oleh Bupati Butur terlepas pedalnya tersentuh kayu yang melintang di jalan alternatif,sementara Mobil Kadis Perindagkop & UKM tidak mampu melanjutkan perjalanan sehingga dengan terpaksa harus kembali ke Ereke.-

Pada kesempatan itu Kadis PU Kabupaten Buton Utara Ir.Hado Hasina MT melaporkan kepada Bupati Buton Utara bahwa  perbaikan ruas jalan poros Ngapaea- Buton sudah dikerjakan mulai dari Kambowa dan Insya Allah pada akhir tahun ini sudah dapat dilewati oleh semua jenis kendaraan termasuk mobil penumpang,namun semua itu menurut Hado Hasina tergantung dari kondisi cuaca.(naadji)

Butur Jaga Ketat Ekosistem Bakau

Keterancaman ekosistem hutan bakau menjadi perhatian semua pihak. Kelestarian ini menjadi penting, mengingatkan sering munculnya gempa yang berpusat di kedalaman laut lepas, serta ancaman tsunami yang terus menerus dan tak dapat diduga.

Dan salah satu fungsi ekosistem hutan bakau, adalah meminimalisir ancaman itu, minimal dampak yang ditimbulkannya.

Oleh karena itu, maka Dinas Kehutanan Kabupaten Buton Utara Sulawesi Tenggara, terus melakukan pengawasan teradap aktivitas yang secara langsung atau tidak mengancam kelestarian hutan bakau ini. Malah ke depan, justru hutan bakau ini berpotensi sebagai pariwisata alam. (sultan darampa)