SC Office : Jln.Pampang I, No.23C, Makassar - Sulawesi Selatan. Mobile : 081341640799. FB : Sulawesi Channel. Email : sulawesichannelnews@yahoo.co.id.

Senin, 21 Maret 2011

Siaran Pers : Peringatan Masyarakat Adat

Makassar, (KBSC).
12 tahun lalu, tepatnya pada 17 Maret 1999, para pemimpin pergerakan masyarakat adat dari berbagai pelosok Nusantara membulatkan tekad untuk bersatu, bergandengan tangan, menata langkah untuk bangkit bersama melawan penindasan. Pada tanggal tersebut, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dibentuk sebagai alat untuk mengawal kebangkitan tersebut. Pada saat itu juga dideklarasikan sebagai Hari Kebangkitan Masyarakat Adat Nusantara (HKMAN) dan selanjutnya melahirkan slogan yang penuh gelora perlawanan, Jika Negara Tidak Mengakui Kami maka Kami Tidak akan Mengakui Negara!

Dan kini, Masyarakat Adat Nusantara terus mengasah kemampuan berorganisasinya dan dengan tegas menolak menjadi korban untuk alasan apa pun, termasuk atas alasan pembangunan. Masyarakat Adat harus kembali bermartabat secara budaya, mandiri secara ekonomi dan berdaulat secara politik.

Hal tersebut ditegaskan oleh Abdon Nababan, Sekretaris Jendral AMAN pada perayaan Hari Kebangkitan Masyarakat Adat Nusantara (HKMAN) XII. Abdon menyatakan bahwa masyarakat adat harus terus mengobarkan semangat untuk tetap konsisten menjaga garis-garis perjuangan organisasi yang sudah amanatkan oleh para tetua adat yang bergabung di AMAN. Masyarakat adat harus terus belajar untuk makin terorganisir pada semua tingkatan, komunitas, kabupaten, propinsi hingga internasional. Dan AMAN sudah sudah memulainya dan tidak boleh lagi ada kata mundur atau kembali ke masa kegelapan seperti di masa lalu.

Saat ini, AMAN tengah memperjuangkan lahirnya sebuah Undang-Undang yang mengakui Hak-Hak Masyarakat Adat. Perjuangan ini sebagai bagian dari upaya menagih janji Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Pada satu kesempatan pada beberapa tahun lalu, Presiden SBY menyatakan bahwa pemerintah akan segera menyusun rancangan undang-undang (RUU) yang menjamin dan mengatur hak-hak tradisional masyarakat hukum adat di Indonesia.

Abdon mengatakan bahwa PB AMAN tengah mengagendakan serangkaian konsultasi Naskah Akademik dan Darft RUU tersebut di 7 region. Naskah Akademik dan draft RUU ini akan diupayakan untuk diserahkan secara resmi ke DPR RI dan Pemerintah pada tahun 2011 ini juga. Untuk perkembangan yang baik ini, Abdon menambahkan bahwa PB AMAN menyampaikan penghargaan yang sebesar-besarnya pada banyak pihak yang sudah menyampaikan dukungan, termasuk kementerian Negara yang selama ini telah bekerjasama dengan AMAN dan para politisi dan pengurus partai-partai politik yang demikian antusias menunggu hasil konsultasi tersebut.

Di akhir pidatonya, Abdon menyerukan ke komunitas-komunitas adat yang hadir untuk terus mempertahankan titipan leluhur sebagai berkah. Mempertahankan agar berkah ini tidak menjadi kutukan. Masyarakat adat harus memelihara, mengelola, memanfaatkan kekayaan leluhur masing-masing, baik yang ada bentuknya maupun yang tidak berbentuk, harta yang kelihatan dan yang tidak kelihatan, untuk kemandirian ekonomi masyarakat adat saat ini di anak-cucu berikutnya di masa depan. Jalannya pun sudah dipilihkan oleh leluhur, yaitu gotong-royong. Masyarakat adat harus kembali bermusyawarah, membicarakan semua masalah, memutuskan yang terbaik untuk kampung, untuk komunitas adat, untuk negeri besar yang sedang memikul banyak masalah ini, untuk dunia baru yang lebih adil. Masyarakat adat harus menyatukan langkah, bergotong-royong untuk madiri secara ekonomi.

Sementara itu Wakil Bupati Kabupaten Lebak, Ir H Amir Hamzah, M.Si dalam sambutannya menyambut positif kegiatan perayaan Hari Kebangkitan Masyarakat Adat Nusantara. Bahwa dengan pelaksanaan kegiatan tersebut, berbagai kearifan tradisional yang dimiliki masyarakat adat Kasepuhan akan terus lestari dan terpelihara dengan baik.

Lebih jauh, Wakil Bupati menyatakan bahwa Pemkab Lebak akan terus memperjuangkan hak-hak masyarakat adat Kasepuhan terkait dengan konflik yang ada, terutama konflik dengan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS). Karena perluasan TNGHS dilakukan secara sepihak oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Kehutanan. Bahwa memelihara hutan itu sangat penting, tapi menjadi tidak berguna jika masyarakat adat yang ada di sekitar TNGHS itu hidup miskin dan menderita, lanjutnya. Oleh karena itu, Pemkab Lebak akan memperjuangkan wilayah-wilayah masyarakat Kasepuhan yang ada didalam kawasan TNGHS untuk dikeluarkan dari TNGHS dan dijadikan sebuah enclave.  

Perayaan HKMAN XII yang dipusatkan di lapangan Kecamatan Cikotok tersebut dihadiri tak kurang dari 5000 orang. Mereka hadir untuk merayakan perayaan HKMAN yang juga dirayakan seluruh komunitas adat anggota AMAN di seluruh Nusantara. (sultan darampa)