SC Office : Jln.Pampang I, No.23C, Makassar - Sulawesi Selatan. Mobile : 081341640799. FB : Sulawesi Channel. Email : sulawesichannelnews@yahoo.co.id.

Rabu, 17 Februari 2010

Cerita La Ode Ota Soal Kasus Kontu

La Ode Ota, Ketua Perkumpulan SWAMI Sulawesi Tenggara kembali membeberkan kasus kontu yang menurutnya sangat tidak mendapat perhatian dari pemerintah kabupaten Muna. Berikut laporan pandangan matanya.

Pada akhir bulan 2009, saya bertemu dengan 6 orang kawan-kawan DPRD sulawesi tenggara (antara lain atas nama BULA, YANI, dan lainnya) semuanya menjadi anggota komisi yang sama dan salah satu tugas mereka tentang Agraria dan PSDA di Kapal super jet perjalanan bau-bau-kendari.

Saat itu, mereka bertanya dan meminta kepada saya, kira-kira apa yang harus di programkan di Komisi mereka yang dapat dikerjakan secara bersama-sama LSM sulawesi Tenggara? Maksudnya, karena kawan-kawan anggota DPRD sultra tersebut selama ini selalu bergaul rapat dengan aktifit lsm, sehingga pertanyaan tersebut disampaikan kepada saya.

Saat itu saya menyampaikan kepada bahwa kawan-kawan perlu memprogramkan hal-hal yang strategis, seperti revisi tata Ruang wilayah sultra yang ditetapkan berdasarkan Kepmenhut 454 tahun 1999 tentang kawasan hutan dan laut sulawesi tenggara.

Dan Kepmenhut tersebut, yang selama ini banyak menyita tenaga dan energi kawan-kawan LSM di sulawesi tenggara, karena keberadaannya terus menimbulkan protes masyarakat dan konflik sosial, politik, ekonomi di sulawesi tenggara.

Aku berikan contoh, seperti terjadinya, kasus kekerasan terhadap wilayah dan masyarakat Kontu dan UPT Wuna di kabupaten Muna, Masyarakat Morornene di TN Rawaaopa, Kasus PT PN XIV di asera-Konawe utara, HPH Insixta, Kasus penambangan emas di Bombana, Kasus Ladongi-Kolaka, Tahura-Kota kendari, dan lainnya.

Karena, ketua komisinya berasal dari PAN Saya memberikan argumentasi bahwa kalau kawan-kawan anggota DPRD Sultra pastilah berbagai kepentingan akan termediasi, seperti, SKPD terkait, perguruan tinggi, LSM, masyarakat, pasti akan memberikan dukungan terhadap itu. Bahkan Gubernur Sultra akan tertarik, karena kepentingan terhadap investasi yang selama ini Gubernur urus, pastilah akan terselesaikan di program tersebut (maksudnya Revisi RTRW Sultra).

Semua kawan-kawan anggota DPRD Sultra tersebut merespon dan bahkan meminta agar kawan-kawan LSM membantu dan dukungan. Sayapun mengiyakan. Kemudian sehari setelah itu (akhir Desember 2009), saya sampaikan kepada ED WALHI Sulawesi Tenggara tentang hal tersebut dan siap-siap untuk menyiapkan konsep, strategi dan menggalang jaringan pada level LSM sultra untuk memanfaatkan peluang program tersebut agar mempermudah dan menjadi alternatif peluang penyelesaian gerakan sosial, terutama memasukan wilayah-wilayah konflik yang kita dampingi selama ini seperti Kasus KONTU dan wilayah UPT Wuna di kabupaten Muna di masukkan menjadi bagian dari usulan Revisi RTRW Sultra tersebut untuk diajukan ke Menteri di Jakarta.

Eeeh, tau-tau, ternyata bpk "IL" Cs (staf ahli Gubernur Sultra ) sebagai pihak yang dipercayakan untuk membuat draft dan mengkosolidasikan gagasan tersebut, diketahui tidak memasukan kawasan KONTU dan UPT Wuna di Kabupaten Muna sebagai usulan untuk dilakukan peninjauan kawasan.

Bahkan, SWAMI mendengar bahwa yang dimasukan dan diusulkan Pemkab Muna hanyalah kawasan Perkantoran Pemkab Muna yang masih dalam satu garis sepandan dan satu kawasan dengan KONTU.

Dari apa yang dilakukan kawan-kawan di Kendari antara WALHI Sultra,Yascita, dll adalah merupakan tindak lanjut dari gagasan awal tersebut, untuk mendiskusikannya pada jaringan LSM sultra agar mengontrol draft dan konsep Pemerintah Provinsi Sultra agar kawan-kawan memasukan lokasi dampingan yang selama ini didampingi, sekaligus mempublikasikannya sehingga prosessnya dilakukan secara terbuka dan partisipatif.

Karena, ketidakjelasana dan ketidakberpihakan atas proses dan konsep RTRW sultra yang dibuat, dan sesungguhnya awal Gagasannya berasal dari saya (LSM), maka kami SWAMI sebagai anggota WALHI Sultra akan memberikan respon public (aksi masa) sebagai media kepada kawan-kawan LSM dan pemerintah agar Revisi RTRW Sultra berdasarkan Kepmenhut 454 thn 1999 ini bisa menjadi alternatif penyelesaian konflik PSDA dan Agraria yang konprehensif di Sultra.

Kami hanya, minta dukungan moral saja, tidak kepada yang lain. Toh juga tidak mendukung juga tidak apa-apa, bos. karena memang kasus KONTU dan UPT Wuna secara kelembagaan SWAMI menjadi pekerjaan rutin yang sudah begitu panjang dan cukup berdarah-darah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Ini adalah bagian dari upaya transformasi informasi