KETUA Badan Teritori Perkumpulan Telapak Sumatera Bagian Tengah, Ir Dikson Aritonang mendesak pihak Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat (BBTNKS) agar terus mengusut secara tuntas pembuatan jalan tembus dari kelurahan Muara Kulam Kecamatan Ulu Rawas Kabupaten Musi Rawas hingga Desa Mesib kecamatan Bulan Kabupaten Surolangun Jambi yang membelah 1,2 km kawasan TNKS.
Dijelaskan Dikson, jika pihak Balai Besar TNKS tidak menindaklanjuti pelanggaran hukum dan undang-undang yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Musi Rawas ini maka tidak kemungkinan kedepannya daerah ini atau daerah lainnya akan melakukan hal yang sama.”Apapaun alasannya pembukaan lahan TNKS ini tidak dibenarkan dan meyalahi UU No 41 tahun 1999 tentang kehutanan dan UU No 5 tahun 1990 tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,”jelas Dikson di Hotel Hakmaz Taba seusai menghadiri kegiatan pelatihan Investigasi Hutan.
Dijelaskan Dikson, kawasan TNKS ini merupakan salah satu kawasan yang paling dilindungi di Indonesia bahkan di Dunia serta dilindingi oleh Undang-Undang. Dengan adanya pembuatan jalan tembus tersebut maka sama saja melakukan pengerusakan dan mengahncurkan ekosisitem yang ada didalamnya.”Tidak ada pembenaran dari siapapun dan apapun tentang pembuatan jalan tersebut dan kami kengharapkan BBTNKS dapat terus mendesak dan mengekspos kasus ini ke tingkat yang lebih tinggi,”pungkasnya
Sementara itu, Direktur Eksekutif Yayasan Ulayat yang konsen dalam kegiatan-kegiatan advokasi lingkungan, Oka Andriansyah menyayangkan sikap BB TNKS yang dinilai lamban mengusut pelanggaran diwilayahnya ini.”BB TNKS harus menyadari bahwa pembuatan jalan yang membelah kawasan TNKS ini merupakan kejahatan lingkungan dan harus dipertanggungjawabkan,”tegasnya ditempat yang sama
Untuk itu, pihaknya akan terus memantau perkembangan dan akan terus mengkampanyekan serta mengusut kasus pembuatan jalan tembus ini baik ketingkat nasional maupun internasional.”Saat ini kami sedang mengumpulkan data-data tentang kasus jalan tembus ini dan beberapa kejahatan hutan lainnya yang ada di Musi Rawas,”jelas Oka sembari mengatakan dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan konsulidasi di tingkat nasional untuk membicarakan persoalan ini.
Sementara itu, kepala Balai TKNS Seksi Sumatera Selatan, Zainnudin SP menjelaskan pihaknya telah melaporkan hal ini kepada pihak Polres Mura dan saat ini pihaknya belum mendapatkan tindak lanjut dari laporan tersebut.”Setelah kami melakukan investigasi dan mendapatkan bahwa jalan tersebut masuk kedalam wilayah TNKS maka kami langsung membuat laporan kepada Polres Mura,”ujarnya singkat.
Terkait dengan pembuatan jalan tembus ini, Kepala Dinas PU Bina Marga C Krisdinarto beberapa waktu lalu menjelaskan pihaknya belum bisa meningkatkan jalan tersebut karena tergendala dengan izin menteri kehutanan.”Selagi kami belum mengantongi izin dari Menhut maka jalan tersebut tidak akan ditingkatkan,”ujarnya singkat.
Sebelumnya, Seksi TNKS Wilayah V Sumsel telah melakukan investigasi dan hasilnya terdapat 2 titik koordinat yakni 48 M 0217313 UTM 9699168 masuk kawasan TNKS dan titik ke 2 yakni 48 M 0218564 UTM 9700504 titik akhir jalan yang dibangun yang berbatasan dengan kabipaten Surolangun jambi. Setelah jalan ini terbukti masuk kawasan TNKS maka awal januari 2008, BB TNKS memasang papan informasi larangan bahwa jalan ini tidak boleh ditingkatkan karena masuk dalam kawasan TNKS.(DS-detik silampari- AMAN)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Ini adalah bagian dari upaya transformasi informasi